WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Urus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tanpa Ribet? Serahkan Saja ke Axara Konsulindo!

Apakah Anda memiliki gedung atau bangunan yang sudah selesai dibangun, tapi bingung dengan proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Atau justru baru mendengar istilah SLF dan bertanya-tanya, “Kenapa saya harus mengurus dokumen ini?”

Tenang, Anda tidak sendiri!
Banyak pemilik bangunan yang mengalami hal serupa. Namun, dengan bantuan Axara Konsulindo, Anda tak perlu repot mengurus semua detail yang rumit dan teknis. Kami siap menjadi solusi terpercaya untuk memastikan bangunan Anda legal, aman, dan sesuai standar!


🌟 Apa Itu SLF? Kenapa Wajib Dimiliki?

SLF, atau Sertifikat Laik Fungsi, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Tanpa SLF, bangunan dianggap tidak layak digunakan secara legal, meskipun fisiknya sudah selesai dan terlihat megah.

🔸 SLF Bukan Sekadar Formalitas
SLF menjamin bahwa bangunan Anda aman secara struktural, memenuhi standar teknis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik itu gedung perkantoran, ruko, rumah tinggal, apartemen, mall, atau fasilitas umum lainnya—semua wajib memiliki SLF!

🔸 Manfaat SLF bagi Pemilik Bangunan:
✅ Legalitas bangunan yang diakui oleh pemerintah
✅ Bukti bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan
✅ Syarat penting untuk operasional bisnis dan izin usaha
✅ Menghindari denda dan sanksi administrasi
✅ Melindungi Anda dari risiko masalah hukum di kemudian hari


💼 Kenapa Harus Mengurus SLF Bersama Axara Konsulindo?

Mengurus SLF bisa jadi proses yang panjang, melelahkan, dan penuh detail teknis. Mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan teknis, hingga inspeksi lapangan—semua membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan teknis bangunan.

Di sinilah Axara Konsulindo hadir sebagai solusi!
Kami adalah tim profesional yang berpengalaman dalam bidang perizinan dan legalitas bangunan, siap membantu Anda dari awal hingga SLF resmi terbit.

Pendampingan Lengkap: Dari konsultasi awal, pengumpulan dokumen, hingga pengurusan di instansi terkait.
Cepat, Tepat, dan Transparan: Kami bekerja dengan efisien dan memberikan informasi biaya yang jelas sejak awal.
Dikerjakan oleh Tim Ahli: Berpengalaman di bidang struktur bangunan, perizinan, dan manajemen proyek.
Harga Kompetitif, Layanan Premium: Kualitas premium dengan biaya yang sepadan dan transparan.
Konsultasi Gratis: Tidak yakin harus mulai dari mana? Hubungi kami dan dapatkan solusi terbaik tanpa biaya konsultasi awal.


📋 Dasar Hukum dan Regulasi SLF

SLF bukan hanya sekadar formalitas, tapi bagian penting dari legalitas bangunan Anda. Semua proses pengurusan di Axara Konsulindo mengikuti aturan resmi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang PBG dan SLF
  • Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF

Kami pastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku!


📞 Segera Hubungi Axara Konsulindo Sekarang Juga!

Jangan tunda legalitas bangunan Anda, karena risiko tanpa SLF bisa sangat besar.
Serahkan semua urusan perizinan dan pengurusan SLF Anda kepada tim profesional kami.

📍 Axara Konsulindo
🌐 Website: slfpbgindonesia.com
📲 Hubungi Kami: 0821-1545-8415


🔖 Serahin Aja ke Axara Konsulindo, SLF Jadi Beres Tanpa Pusing!

Dengan Axara Konsulindo, Anda tak hanya mengurus dokumen, tapi juga mendapatkan ketenangan pikiran. Bangunan Anda legal, aman, dan siap digunakan sesuai fungsinya.
Jangan tunggu sampai kena masalah! Hubungi kami sekarang dan pastikan bangunan Anda sudah terdaftar resmi dengan SLF.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187