WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

CV. AXARA KONSULINDO

Konsultan SLF dan PBG/IMB Terpercaya di Indonesia

Kami siap membantu segala kebutuhan perencanaan dan perizinan anda, dengan tepat, cepat, dan mudah.

Kepercayaan

Kejujuran

Kemanfaatan

Komunikatif

CV Axara Konsulindo

TENTANG KAMI

CV. Axara Konsulindo merupakan perusahaan swasta nasional penyedia layanan jasa konsultansi pada bidang perizinan, arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing dan bidang engineering lainnya. Yang berdiri sejak tanggal 22 Oktober 2022.

AXARA KONSULINDO

KOMITMEN KAMI

Filosofi bisnis kami lahir dari pemahaman dan harapan untuk menjadi yang terbaik. Mencerminkan nilai-nilai yang Kami terapkan dan budaya perusahaan.

Kepercayaan

Kami melihat kepercayaan adalah salah satu pondasi bisnis, kami wajib dan akan selalu memenuhi setiap kesepakatan kerja.

Kejujuran

Fakta aktual dalam proses bisnis adalah hal dasar untuk proses berikutnya. Kami harus menyampaikan data, informasi, hasil analisis dan realisasi hasil kerja secara aktual.

Kemanfaatan

Setiap layanan harus memberikan manfaat bagi pengguna jasa dengan tidak mengesampingkan lingkungan sekitar.

Komunikatif

Komunikasi adalah kunci untuk menciptakan pemahaman bersama, kami dan mitra. Sebab itu kami selalu menyampaikan layanan dalam bahasa yang jelas dan selaras dengan etika profesional.

LAYANAN KAMI

Kami adalah konsultan profesional di bidang SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berbasis di Garut, siap membantu memastikan bangunan Anda memenuhi standar kelayakan dan legalitas dengan proses perizinan yang cepat, akurat, dan terpercaya.

Selain daerah Garut kami melayani seluruh daerah di Indonesia

REKANAN & KONSUMEN

Kami bangga telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dan individu untuk mendukung kebutuhan perizinan bangunan mereka.

DAPATKAN PENAWARAN HARGA TERBAIK DARI KAMI

Biaya pengurusan SLF dan PBG dipengaruhi oleh berbagai faktor. Berikut beberapa hal yang menentukan estimasi biaya:

(SLF untuk rumah tinggal lebih terjangkau dibandingkan bangunan komersial.)

(SLF untuk rumah tinggal lebih terjangkau dibandingkan bangunan komersial.)

(Bangunan baru umumnya lebih cepat prosesnya dibandingkan bangunan renovasi atau lama.)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kami telah merangkum pertanyaan yang sering diajukan untuk memudahkan Anda.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diperlukan sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan setelah melalui proses evaluasi teknis dan administratif oleh pemerintah daerah.

Tidak. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah digantikan oleh PBG dan SLF sejak diberlakukannya peraturan baru pada tahun 2021. PBG berfungsi sebagai izin pembangunan, sementara SLF diperlukan untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan setelah selesai dibangun.

  • PBG: Sebelum memulai pembangunan baru, renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan.

  • SLF: Setelah pembangunan selesai dan sebelum bangunan digunakan secara resmi.

Masa berlaku SLF tergantung pada jenis bangunan:

  • Bangunan tempat tinggal: 20 tahun.

  • Bangunan non-residensial (komersial, industri, dll.): 5 tahun.

Masa berlaku SLF tergantung pada jenis bangunan:

  • Bangunan tempat tinggal: 20 tahun.

  • Bangunan non-residensial (komersial, industri, dll.): 5 tahun.

Setelah masa berlaku habis, SLF harus diperbarui untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar kelayakan fungsi.

Kami menyediakan berbagai layanan konsultasi dan perizinan, termasuk:

Layanan kami mencakup seluruh wilayah Indonesia, dengan kantor pusat di Garut, Jawa Barat.

Biaya pengurusan tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Jenis bangunan (rumah tinggal, komersial, industri, dll.)

  • Luas dan kompleksitas bangunan

  • Kondisi bangunan (baru atau renovasi)

  • Lokasi proyek

Untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat, silakan isi formulir penawaran di halaman Hubungi Kami atau langsung hubungi kami melalui WhatsApp di 082115458415 atau 082115831853.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui sistem online SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di https://simbg.pu.go.id. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses, tim kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin.

Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman dan jaringan profesional yang luas, kami siap membantu kebutuhan perizinan bangunan Anda di berbagai daerah.

Tentu saja. Kami menyediakan layanan konsultasi awal untuk membantu Anda memahami kebutuhan perizinan dan persyaratan teknis sebelum memulai proyek. Silakan hubungi kami untuk menjadwalkan konsultasi.