Axara Konsulindo adalah perusahaan konsultan profesional yang bergerak di bidang perizinan teknis bangunan dan lingkungan. Kami hadir untuk membantu Anda mengurus berbagai izin penting seperti PBG, SLF, ANDALALIN, UKL/UPL, hingga PERTEK, dengan proses yang cepat, biaya terjangkau, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
📌 Apa Itu PBG, SLF, ANDALALIN, UKL/UPL, dan PERTEK?
1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Persetujuan yang diberikan sebelum pembangunan dimulai, menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG memastikan bangunan sesuai fungsi, tata ruang, dan teknis.
2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Diterbitkan setelah pembangunan selesai, SLF membuktikan bahwa bangunan layak digunakan sesuai standar keselamatan dan fungsinya.
3. ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Studi wajib untuk bangunan/aktivitas usaha berskala besar yang memengaruhi lalu lintas, seperti pusat perbelanjaan, apartemen, atau gedung perkantoran.
4. UKL/UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Dokumen wajib untuk kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan namun tidak memerlukan Amdal. Wajib dilengkapi untuk izin lingkungan.
5. PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)
Dokumen teknis yang dikeluarkan oleh instansi lingkungan hidup sebelum dokumen lingkungan diterbitkan, seperti untuk emisi atau air limbah.
📌 Proses Pengurusan di Axara Konsulindo
1. Konsultasi Awal (Gratis)
Kami memulai dengan konsultasi untuk memahami jenis bangunan atau usaha Anda dan menentukan dokumen perizinan yang dibutuhkan.
2. Pengumpulan Dokumen
Tim kami akan membantu Anda menyiapkan dan mengecek kelengkapan berkas seperti:
- Gambar arsitektur/sipil
- Dokumen kepemilikan tanah
- Data teknis bangunan
- Data lingkungan atau lalu lintas (jika diperlukan)
3. Proses Analisis dan Penyusunan Dokumen
Tim profesional Axara akan:
- Menyusun perhitungan teknis untuk SLF atau PBG
- Melakukan survei lalu lintas untuk ANDALALIN
- Menyusun formulir UKL/UPL
- Membuat perhitungan teknis lingkungan untuk PERTEK
4. Pengajuan ke Instansi Terkait
Kami akan mengajukan semua dokumen ke dinas teknis (Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan) hingga proses validasi dan penerbitan selesai.
5. Monitoring & Follow Up
Kami terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru kepada Anda.
6. Penerbitan Izin
Setelah dokumen selesai dan disetujui, Anda akan menerima izin resmi seperti SLF, PBG, atau dokumen lingkungan lainnya.
📌 Kenapa Harus Axara Konsulindo?
✅ Tim Ahli Profesional (Arsitek, Sipil, Lingkungan, Transportasi)
✅ Biaya Transparan dan Kompetitif
✅ Proses Cepat dan Efisien
✅ Berpengalaman Menangani Berbagai Proyek Skala Kecil Hingga Besar
✅ Konsultasi GRATIS
📞 Hubungi Kami
Axara Konsulindo
Konsultan Perizinan Terbaik & Terpercaya
📍 Lokasi : https://maps.app.goo.gl/e7YX95Fn7ao75Hj16
📱WhatsApp: https://wa.me/082115458415
📧 Email: cvaxarakonsulindo@gmail.com
📷 Instagram: https://www.instagram.com/axarakonsult/



