CV AXARA KONSULINDO
JASA UKL/UPL Atau Pertek
Profesional, Cepat, dan Terpercaya dalam Mendukung Ketaatan Lingkungan Perusahaan Anda
Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta PERTEK (Persetujuan Teknis), yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha sesuai peraturan perundangan di Indonesia.
APA ITU UKL/UPL
UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA.
PERTEK adalah singkatan dari Persetujuan Teknis, dokumen persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembuangan emisi atau limbah cair. PERTEK merupakan syarat dalam penerbitan SLO (Sertifikat Laik Operasi) dan izin lingkungan lainnya.
Layanan Kami
Kami mendampingi seluruh proses penyusunan dan pengurusan:
Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Pendampingan Teknis dan Administratif
Pengurusan PERTEK Limbah Cair & Emisi
Pemetaan Risiko Lingkungan
Pendampingan Input OSS RBA
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KLHK
Konsultasi dan Audit Kepatuhan Lingkungan
Syarat Dokumen untuk Pengurusan UKL/UPL & PERTEK
Beberapa dokumen umum yang dibutuhkan:
Profil Perusahaan/Usaha
Denah lokasi kegiatan
Rencana kegiatan dan proses produksi
Data limbah (jika ada)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Kami bantu cek kelengkapan dokumen Anda sebelum proses dimulai.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, konsultasikan kepada kami sekarang juga!