WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

CV AXARA KONSULINDO

JASA UKL/UPL Atau Pertek

Profesional, Cepat, dan Terpercaya dalam Mendukung Ketaatan Lingkungan Perusahaan Anda

Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta PERTEK (Persetujuan Teknis), yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha sesuai peraturan perundangan di Indonesia.

APA ITU UKL/UPL

UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA.

PERTEK adalah singkatan dari Persetujuan Teknis, dokumen persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembuangan emisi atau limbah cair. PERTEK merupakan syarat dalam penerbitan SLO (Sertifikat Laik Operasi) dan izin lingkungan lainnya.

Layanan Kami

Kami mendampingi seluruh proses penyusunan dan pengurusan:

Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Pendampingan Teknis dan Administratif

Pengurusan PERTEK Limbah Cair & Emisi

Pemetaan Risiko Lingkungan

Pendampingan Input OSS RBA

Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KLHK

Konsultasi dan Audit Kepatuhan Lingkungan

Syarat Dokumen untuk Pengurusan UKL/UPL & PERTEK

Beberapa dokumen umum yang dibutuhkan:

  • Profil Perusahaan/Usaha

  • Denah lokasi kegiatan

  • Rencana kegiatan dan proses produksi

  • Data limbah (jika ada)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Kami bantu cek kelengkapan dokumen Anda sebelum proses dimulai.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, konsultasikan kepada kami sekarang juga!