WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Syarat Membuat IMB/PBG Perumahan dan Bangunan – Mudah dengan Bantuan Axara Konsulindo

Apa Itu IMB dan PBG?

Sebelum membangun rumah atau perumahan, Anda wajib mengetahui aturan legalitas bangunan.

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pembangunan sesuai aturan tata ruang, aman, dan sah secara hukum.
  • Kini, istilah IMB sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Tanpa IMB/PBG, risiko yang bisa terjadi adalah denda, pembongkaran paksa, atau sulitnya mengurus sertifikat dan legalitas bangunan.

Syarat Membuat IMB Perumahan

Bagi developer maupun pemilik tanah yang ingin membangun perumahan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. KTP & NPWP Pemohon/Developer.
  2. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  3. Sertifikat Tanah (SHM/HGB) dan bukti PBB terakhir.
  4. Siteplan Perumahan yang telah disetujui Pemda.
  5. Gambar Teknis Bangunan (denah, potongan, tampak, struktur).
  6. Analisis Lingkungan (UKL/UPL/AMDAL) jika skala besar.
  7. Surat pernyataan atau rekomendasi dari instansi terkait.

Syarat Mendirikan Bangunan Rumah Pribadi

Untuk membangun rumah tinggal (individu), syaratnya lebih sederhana:

  1. Fotokopi KTP Pemilik.
  2. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  3. Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli / Girik.
  4. Bukti Pembayaran PBB terakhir.
  5. Gambar Denah & Teknis Bangunan.
  6. Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
  7. Rekomendasi Tata Ruang dari Dinas terkait.
  8. Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan).

Syarat Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Karena IMB kini berganti menjadi PBG, maka dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Identitas Pemohon (KTP, NPWP).
  2. Keterangan Rencana Kota (KRK)
  3. Data Tanah: Sertifikat Hak Milik / HGB.
  4. Gambar Teknis Bangunan Lengkap: arsitektur, struktur, utilitas.
  5. Dokumen Rencana Teknis (DRT).
  6. Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
  7. Kajian Lingkungan & Tata Ruang untuk bangunan tertentu.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Axara Konsulindo?

Proses pengurusan IMB/PBG memang cukup rumit karena banyak dokumen yang harus sesuai standar teknis. Sering kali, masyarakat kesulitan memenuhi syarat tersebut.

Axara Konsulindo hadir sebagai konsultan perizinan PBG & SLF yang berpengalaman.
Kami siap membantu Anda dalam:

✅ Penyusunan gambar teknis arsitektur & struktur sesuai aturan.

✅ Konsultasi tata ruang dan rencana bangunan.

✅ Pengumpulan dan pengajuan dokumen administratif.

✅ Proses koordinasi dengan Dinas terkait hingga izin terbit resmi.

Dengan Jasa Axara Konsulindo, Anda tidak perlu pusing mengurus syarat yang banyak. Tim kami akan mendampingi dari awal hingga selesai, sehingga izin keluar lebih cepat, lebih mudah, dan terjamin legalitasnya.

Kesimpulan

Mendirikan rumah atau perumahan tanpa IMB/PBG bisa berisiko hukum. Karena itu, pastikan Anda memenuhi syarat resmi sebelum membangun.
Namun, jika ingin proses lebih mudah, cepat, dan pasti, serahkan pengurusan kepada Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan PBG & SLF profesional.

Hubungi kami di

Website : www.slfpbgindonesia.com

Whatsapp : 0821-1545-8415

untuk konsultasi GRATIS!

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187