Panduan Lengkap dan Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo
1. Apa Itu IMB / PBG?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang berfungsi sebagai izin sah untuk mendirikan, merombak, atau memperluas bangunan. Sejak tahun 2021, IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Walaupun sudah berubah nama, masyarakat masih banyak menyebutnya dengan istilah IMB. Fungsi utamanya tetap sama, yaitu memberikan legalitas pada bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta standar keselamatan konstruksi.
2. Mengapa IMB / PBG Penting?
Mengurus IMB / PBG bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki banyak manfaat penting:
✅ Legalitas Bangunan – melindungi pemilik dari masalah hukum.
✅ Nilai Aset Lebih Tinggi – properti yang memiliki IMB/PBG lebih mudah dijual atau diagunkan.
✅ Syarat Administratif – dibutuhkan untuk pengajuan KPR, sertifikat, atau perizinan usaha.
✅ Menghindari Sanksi – bangunan tanpa izin bisa dikenakan denda hingga pembongkaran.
✅ Perlindungan Konstruksi – memastikan bangunan sesuai standar keamanan.
3. Persyaratan Umum Pengurusan IMB / PBG
Dokumen yang biasanya diminta meliputi:
- Fotokopi KTP pemilik/pemohon.
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB, atau girik).
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan).
- Dokumen teknis pendukung lain sesuai peraturan daerah.
4. Proses Pengurusan IMB / PBG
Proses pengurusan dapat dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Tahapannya adalah:
- Pengajuan Permohonan – pemohon mengunggah dokumen ke sistem.
- Pemeriksaan Administrasi – verifikasi dokumen oleh dinas terkait.
- Pemeriksaan Teknis – peninjauan tata ruang, struktur, dan keselamatan bangunan.
- Penerbitan IMB / PBG – apabila semua syarat terpenuhi, dokumen resmi akan diterbitkan.
5. Estimasi Biaya IMB / PBG
Besaran biaya ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Luas bangunan (semakin besar, semakin tinggi retribusi).
- Fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, gudang, atau pabrik).
- Lokasi (setiap daerah memiliki tarif retribusi berbeda).
Contoh simulasi rata-rata:
- Rumah tinggal sederhana 100 m²: Rp 15 – 20 juta.
- Ruko 3 lantai: Rp 20 – 35 juta.
- Pabrik 1.000 m²: bisa mencapai ratusan juta rupiah.
6. Tantangan dalam Mengurus IMB / PBG
Banyak pemilik bangunan menghadapi kendala ketika mengurus izin sendiri, seperti:
- Dokumen yang kurang lengkap.
- Sistem online (SIMBG/OSS) yang cukup rumit.
- Proses teknis yang memerlukan gambar arsitektur sesuai standar.
- Waktu yang panjang karena bolak-balik verifikasi.
Inilah mengapa banyak orang lebih memilih menggunakan jasa konsultan perizinan agar proses lebih cepat dan lancar.
7. Solusi Bersama Axara Konsulindo
Axara Konsulindo hadir sebagai konsultan profesional yang membantu masyarakat dan perusahaan dalam pengurusan IMB / PBG. Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, Axara mampu memberikan layanan yang efisien, transparan, dan terpercaya.
Keunggulan menggunakan jasa Axara Konsulindo:
- Konsultan Berpengalaman – memahami regulasi terbaru dan sistem SIMBG.
- Hemat Waktu & Tenaga – pemilik tidak perlu repot mengurus teknis administrasi.
- Dokumen Lengkap & Rapi – membantu menyiapkan gambar teknis dan dokumen sesuai standar.
- Biaya Transparan – estimasi jelas sejak awal tanpa biaya tersembunyi.
- Layanan Nasional – melayani pengurusan izin di berbagai daerah di Indonesia.
8. Contoh Simulasi Layanan Axara Konsulindo
- Rumah Tinggal 120 m² → Biaya konsultan mulai Rp15.000.000.
- Ruko 2 Lantai 200 m² → Biaya konsultan mulai Rp 25.000.000.
- Gudang / Pabrik 1.000 m² → Biaya konsultan disesuaikan dengan kompleksitas.
9. Kesimpulan
Mengurus IMB / PBG adalah kewajiban setiap pemilik bangunan agar terhindar dari masalah hukum dan melindungi aset. Prosesnya memang cukup rumit, tetapi dengan bantuan Axara Konsulindo, Anda bisa mendapatkan layanan cepat, aman, dan profesional.
📞 Hubungi Axara Konsulindo sekarang untuk konsultasi gratis dan simulasi biaya sesuai kebutuhan proyek Anda.
Whatsap : 0821-1545-8415
Website : www.slfpbgindonesia.com



