Apa itu SLF Bangunan?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai standar teknis.
Tanpa SLF, bangunan meskipun sudah berdiri dengan IMB tidak dianggap sah untuk difungsikan secara penuh.
SLF biasanya wajib dimiliki untuk:
- Bangunan gedung baru (perumahan, ruko, gedung perkantoran, apartemen, hotel, dll).
- Bangunan lama yang mengalami renovasi besar.
- Bangunan publik yang digunakan oleh banyak orang.
Perbedaan IMB dan SLF
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan.
- Diterbitkan sebelum pembangunan dimulai.
- Mengatur tata ruang, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan teknis struktur.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Sertifikat yang menyatakan bangunan sudah layak dipakai.
- Diterbitkan setelah pembangunan selesai.
- Fokus pada kelayakan: struktur aman, sistem listrik, air, proteksi kebakaran, akses difabel, dan fasilitas umum.
Jadi, IMB = izin membangun, sedangkan SLF = izin menggunakan bangunan.
Syarat Mengurus SLF Bangunan
Untuk mengajukan SLF, pemilik bangunan perlu menyiapkan dokumen:
- Fotokopi IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Gambar as-built drawing (gambar bangunan setelah dibangun).
- Laporan hasil pengawasan pembangunan.
- Sertifikat sistem proteksi kebakaran.
- Sertifikat instalasi listrik, air, dan lift (jika ada).
- Berita acara pemeriksaan teknis dari tim ahli bangunan.
Proses Pengurusan SLF Bangunan
- Pengajuan Permohonan ke Dinas Penataan Ruang atau Dinas Cipta Karya di daerah masing-masing.
- Verifikasi Dokumen oleh petugas.
- Pemeriksaan Lapangan untuk memastikan bangunan sesuai IMB dan standar teknis.
- Penerbitan SLF jika semua persyaratan terpenuhi.
Umumnya, SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan rumah tinggal, dan 10 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal. Setelah habis masa berlaku, pemilik wajib melakukan perpanjangan.
Contoh Kasus Nyata
Sebuah ruko 3 lantai di Kabupaten Bogor sudah selesai dibangun dengan IMB. Namun saat akan digunakan untuk usaha, ternyata pemilik belum mengurus SLF. Akibatnya, izin usaha tidak bisa diproses karena bangunan dianggap belum laik fungsi. Setelah pemilik mengurus SLF dengan melengkapi dokumen dan pemeriksaan teknis, akhirnya sertifikat diterbitkan dan ruko dapat beroperasi secara legal.
Mengapa Harus Mengurus SLF?
- Sebagai bukti legalitas bangunan.
- Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna.
- Syarat wajib untuk perizinan usaha dan perjanjian sewa.
- Meningkatkan nilai jual bangunan.
Butuh Bantuan Mengurus SLF?
Proses mengurus SLF sering kali memakan waktu karena banyak dokumen teknis yang harus disiapkan. Axara Konsulindo hadir sebagai konsultan perizinan bangunan yang siap membantu:
- Menyiapkan dokumen teknis dan administrasi.
- Mendampingi pemeriksaan lapangan.
- Mempercepat proses sampai SLF terbit secara legal.
🌐 Kunjungi: www.slfpbgindonesia.com
📞 Hubungi: 0821-1545-8415



