WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Mengurus Izin PBG Secara Legal dan Profesional, Kenapa Harus Lewat Axara Konsulindo?

Pernahkah Anda membangun rumah, toko, atau ruko tanpa tahu apakah bangunan Anda legal secara hukum atau tidak? Sejak diterapkannya peraturan terbaru dari pemerintah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau pengembang bangunan. Dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini PBG menjadi versi yang lebih terstruktur, akurat, dan sesuai dengan standar teknis nasional.

Namun pertanyaannya: Bagaimana cara mengurus PBG secara benar, cepat, dan tanpa ribet? Jawabannya: Axara Konsulindo.


Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberi persetujuan terhadap rencana teknis pembangunan suatu gedung, baik untuk bangunan baru, renovasi, perluasan, hingga perubahan fungsi bangunan. Izin ini menjamin bahwa bangunan Anda telah sesuai dengan peruntukan tata ruang, standar keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan.


Mengapa Anda Wajib Mengurus PBG?

  1. Menghindari Sanksi Hukum
    • Bangunan tanpa PBG berisiko didenda, dibongkar paksa, atau tidak bisa digunakan secara resmi.
  2. Legalitas dan Ketenangan Hukum
    • Sertifikat bangunan Anda akan memiliki kekuatan hukum penuh dan terdaftar resmi.
  3. Syarat Untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
    • SLF tidak akan bisa dikeluarkan tanpa adanya PBG, terutama untuk bangunan non-rumah tinggal seperti ruko, gedung usaha, gudang, dan fasilitas publik.
  4. Mempermudah Urusan Perbankan dan Notaris
    • PBG menjadi syarat utama dalam pengajuan KPR, pengurusan sertifikat tanah, hingga transaksi jual beli properti.

Apa Saja Bangunan yang Memerlukan PBG?

  • Rumah tinggal (satu atau lebih lantai)
  • Gedung komersial (ruko, hotel, restoran, gudang, pabrik)
  • Bangunan publik (sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah)
  • Bangunan reklame seperti pylon sign dan neon box permanen
  • Perluasan, pengurangan, dan renovasi bangunan lama

Bahkan untuk bangunan signage seperti pylon sign, PBG tetap wajib diajukan karena berkaitan dengan aspek keselamatan publik, estetika kota, dan penggunaan ruang.


Bagaimana Cara Mengurus Izin PBG?

Secara umum, langkah pengurusan PBG meliputi:

1. Persiapan Dokumen Administratif dan Teknis

  • Sertifikat tanah & identitas pemilik
  • KRK/KKPR (Kesesuaian Tata Ruang)
  • Gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP)
  • Dokumen lingkungan (SPPL atau UKL/UPL)

2. Pengajuan Lewat Sistem OSS (Online Single Submission)

  • Pemohon wajib memiliki akun OSS dan mengunggah semua dokumen sesuai standar sistem

3. Verifikasi dan Persetujuan dari Pemerintah Daerah

  • Jika semua dokumen valid, PBG akan diterbitkan dalam bentuk digital

Masalah yang Sering Terjadi Saat Mengurus PBG Sendiri:

  • Bingung urutan pengurusan OSS RBA
  • Dokumen teknis tidak sesuai standar (gagal verifikasi)
  • Gambar bangunan tidak lengkap (struktur, MEP, dsb.)
  • Kesulitan memahami peraturan lokal dan nasional

Untuk itu, gunakan jasa konsultan profesional yang sudah berpengalaman, seperti Axara Konsulindo.


Kenapa Harus Mengurus PBG Lewat Axara Konsulindo?

Konsultan Resmi & Terdaftar
Axara Konsulindo telah berpengalaman menangani pengurusan PBG, SLF, dan perizinan bangunan lainnya di berbagai daerah Indonesia.

Tim Profesional: Arsitek, Engineer, Legal
Kami memiliki tim teknis dan legal yang siap mendampingi proses dari awal sampai terbit.

Gambar dan Dokumen Dijamin Sesuai Standar
Semua perencanaan teknis dibuat sesuai ketentuan Permen PUPR dan OSS RBA.

Pendampingan Full dari Awal Sampai Terbit
Tidak hanya menguruskan, kami juga memberi edukasi, konsultasi, hingga asistensi OSS.

Bisa untuk Perorangan Maupun Developer
Baik untuk pemilik rumah tinggal, UMKM, maupun perusahaan pengembang properti.


Kesimpulan

Jangan ambil risiko membangun tanpa izin yang sah.
PBG bukan sekadar formalitas, tapi jaminan hukum dan keselamatan bangunan Anda.

Dengan Axara Konsulindo, proses pengurusan izin PBG menjadi lebih mudah, cepat, dan legal. Kami siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam perencanaan, pengurusan perizinan, hingga penerbitan dokumen resmi.


📞 Hubungi Sekarang untuk Konsultasi GRATIS
📍 www.slfpbgindonesia.com
📲 WA: 0821-1545-8415
🏢 Axara Konsulindo – Spesialis Izin PBG, SLF, dan Perencanaan Bangunan

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187