WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Mengurus IMB/PBG di Jawa Barat Bersama Axara Konsulindo

Bagi Anda yang berencana membangun rumah, ruko, gedung perkantoran, ataupun fasilitas lainnya di wilayah Jawa Barat, kepemilikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)—dulu disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan)—merupakan syarat wajib yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum dan teknis agar bangunan Anda aman, layak fungsi, dan sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

1. Mengapa IMB/PBG Sangat Penting?

IMB/PBG memiliki berbagai manfaat yang secara langsung melindungi kepentingan Anda sebagai pemilik bangunan:

a. Perlindungan Hukum

Dengan IMB/PBG, bangunan Anda diakui sah secara hukum dan terlindungi dari risiko pembongkaran, denda, atau sengketa.

b. Syarat Pengajuan Pinjaman Bank

Bank biasanya mewajibkan dokumen IMB/PBG sebelum menyetujui fasilitas pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau modal usaha.

c. Meningkatkan Nilai Properti

Properti dengan dokumen lengkap memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati calon pembeli maupun penyewa.

d. Menjamin Keselamatan Bangunan

IMB/PBG memastikan desain dan konstruksi memenuhi standar teknis yang mengutamakan keselamatan pengguna bangunan.

2. Alur Proses Mengurus IMB/PBG di Jawa Barat

Proses pengurusan IMB/PBG di Jawa Barat melibatkan tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi secara berurutan:

  1. Persiapan Dokumen
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah
    • Surat pernyataan tidak sengketa
    • Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan, detail)
    • Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) jika diperlukan
  2. Pengajuan Permohonan
    Dokumen diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota setempat.
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    Tim teknis akan mengevaluasi gambar rencana, perhitungan struktur, serta kesesuaian dengan peraturan tata ruang.
  4. Pembayaran Retribusi
    Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi.
  5. Penerbitan PBG
    Setelah semua syarat terpenuhi dan retribusi dibayarkan, dokumen PBG resmi diterbitkan.

3. Persyaratan Utama Mengurus IMB/PBG

  • Identitas Pemilik: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
  • Legalitas Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen legal lainnya.
  • Gambar Rencana: Mengacu pada standar teknis arsitektur dan ketentuan daerah.
  • Dokumen Pendukung: KRK, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan dokumen lingkungan jika diperlukan.

4. Perhitungan Biaya IMB/PBG di Jawa Barat

Biaya pengurusan IMB/PBG di Jawa Barat tidak sama untuk semua bangunan karena ditentukan oleh:

  • Luas Bangunan (m²)
  • Fungsi Bangunan (hunian, usaha, fasilitas umum, atau industri)
  • Lokasi/Zona Peruntukan (perumahan, komersial, atau industri)

Contoh estimasi:

  • Hunian sederhana: ± Rp50.000 – Rp60.000 per m²
  • Bangunan komersial: ± Rp70.000 – Rp80.000 per m²
    (Estimasi dapat berubah sesuai kebijakan daerah)

5. Mengapa Harus Menggunakan Jasa Axara Konsulindo?

Mengurus IMB/PBG memerlukan pengetahuan teknis, pemahaman regulasi, dan ketelitian administratif. Kesalahan kecil dapat membuat proses terhambat.

Axara Konsulindo hadir untuk memastikan pengurusan IMB/PBG Anda lebih cepat, aman, dan tanpa repot.

Keunggulan Kami:

  • Konsultan resmi dan terdaftar
  • Tim profesional terdiri dari arsitek, insinyur, dan ahli hukum
  • Gambar dan dokumen dijamin sesuai standar teknis
  • Pendampingan penuh dari persiapan hingga izin terbit
  • Pengalaman mengurus berbagai jenis bangunan di seluruh Jawa Barat

Hubungi Kami Sekarang
0821-1545-8415
cvaxarakonsulindo@gmail.com
www.slfpbgindonesia.com

Axara Konsulindo – Solusi Tepat Mengurus IMB/PBG di Jawa Barat

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187