WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Mengurus IMB di Mana Ya? Di Axara Konsulindo Tempatnya!

Jika Anda berencana membangun rumah, ruko, gudang, gedung sekolah, atau properti lainnya, hal paling mendasar yang harus Anda miliki adalah legalitas bangunan. Salah satunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang kini telah berganti istilah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Namun, proses pengurusannya sering kali dianggap rumit dan membingungkan oleh masyarakat. Pertanyaannya pun muncul:
“Mengurus IMB/PBG di mana, ya?”

Jawabannya: Di Axara Konsulindo.


Apa Itu IMB dan PBG?

Sebelumnya, IMB adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan agar dapat mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai aturan. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, IMB resmi digantikan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Meski berganti nama dan prosedur, fungsi utamanya tetap sama, yaitu memastikan bangunan Anda:

  • Sesuai dengan tata ruang wilayah
  • Memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (4K)
  • Legal dan tidak melanggar hukum

Kenapa Mengurus IMB/PBG Harus di Axara Konsulindo?

Axara Konsulindo adalah konsultan perizinan profesional yang berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen legal bangunan, seperti:

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Perencanaan Arsitektur & Struktur
Site Plan & Gambar Teknis
Pendampingan Verifikasi Teknis dan Lapangan
Pendampingan hingga Terbit Izin

Dengan layanan kami, Anda tidak perlu pusing memikirkan:

  • Ribetnya birokrasi
  • Bingung cari dokumen teknis
  • Revisi berkali-kali dari dinas
  • Waktu yang terbuang karena tidak paham alur

Di Axara Konsulindo, semua diurus secara legal, profesional, dan efisien.


Proses Mudah Bersama Axara Konsulindo

  1. Konsultasi Gratis – Tim kami akan mendengarkan kebutuhan Anda dan memberikan arahan terbaik.
  2. Pengumpulan Dokumen – Kami bantu susun dokumen teknis seperti gambar arsitektur, site plan, struktur, hingga pendukung legal lainnya.
  3. Pengajuan ke Dinas Terkait – Kami mengurus ke sistem OSS-RBA dan Dinas PUPR/Konsultatif lainnya.
  4. Pendampingan Teknis Lapangan (jika diperlukan) – Kami dampingi hingga tahap verifikasi teknis atau kunjungan lapangan.
  5. Izin Terbit & Diserahkan ke Anda!

Siapa yang Perlu Mengurus PBG / IMB?

  • Pemilik rumah yang akan membangun rumah baru
  • Developer perumahan yang membangun klaster atau kavling
  • Pemilik ruko, pabrik, gudang, tempat ibadah, atau sekolah
  • Kontraktor atau arsitek yang butuh pendampingan legal
  • Investor properti yang ingin proyeknya legal dan aman

Kenapa Legalitas Itu Penting?

Tanpa IMB atau PBG, bangunan Anda berisiko:

  • Dikenakan sanksi administratif atau denda
  • Sulit dijual atau diagunkan ke bank
  • Tidak bisa mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  • Berpotensi dibongkar karena melanggar tata ruang

Maka, jangan tunda lagi. Urus legalitas bangunan Anda sejak awal bersama ahlinya.


Hubungi Kami Sekarang!

📞 Konsultasi GRATIS
📱 0821-1545-8415
🌐 www.slfpbgindonesia.com
🏢 Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan & Perencanaan Bangunan

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187