Bagi banyak orang, proses pengajuan kredit di bank — baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit modal kerja, maupun kredit investasi — kerap menimbulkan pertanyaan besar: mengapa bank mensyaratkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
Apakah tidak cukup dengan sertifikat tanah saja? Jawabannya: tidak cukup.
Dalam dunia perbankan, legalitas bangunan adalah hal yang sangat krusial. Mari kita bahas secara lengkap alasannya.
✅ 1. Legalitas Bangunan Harus Terjamin
Bank hanya bisa menerima agunan berupa aset yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sertifikat tanah saja hanya menunjukkan hak kepemilikan atas lahan. Namun jika di atas lahan tersebut berdiri bangunan, maka:
- PBG atau IMB adalah bukti sah bahwa bangunan tersebut dibangun dengan izin pemerintah.
- Tanpa PBG/IMB, maka bangunan dianggap tidak ada secara hukum, dan bank tidak dapat memasukkannya dalam penilaian aset.
📌 Dengan kata lain, tanah dengan bangunan tanpa PBG nilainya dianggap seperti tanah kosong — yang tentunya jauh lebih rendah secara appraisal (penilaian properti).
⚖️ 2. Perlindungan Hukum untuk Bank
Bank memiliki tanggung jawab kepada OJK dan nasabah dalam menjaga keamanan dana yang disalurkan.
Jika nasabah gagal membayar pinjaman dan bank harus menyita agunan, maka:
- Aset tersebut akan dilelang.
- Tanpa legalitas bangunan, proses lelang bisa ditolak atau terhambat secara hukum.
- Dalam beberapa kasus, bangunan tanpa izin bisa dibongkar oleh pemerintah, menyebabkan kerugian bagi bank.
💡 Karena itu, PBG atau IMB menjadi syarat wajib agar proses penyitaan dan lelang nantinya bisa berlangsung lancar dan sah.
📊 3. Penilaian Aset yang Valid dan Transparan
Bank tidak bisa sembarangan menaksir nilai properti. Penilaian (appraisal) dilakukan oleh penilai profesional, dan mereka membutuhkan:
- Sertifikat Hak Milik atau HGB
- Dokumen PBG/IMB
- Dokumen pendukung lainnya (SKRD, foto, denah, dan sebagainya)
Jika bangunan tidak memiliki izin, maka:
- Nilainya bisa tidak dihitung atau sangat dikurangi
- Risiko meningkat
- Bank bisa menolak pengajuan kredit
📝 4. Kesesuaian dengan Regulasi OJK dan Notaris
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku pengawas perbankan, telah mengatur bahwa:
Bank hanya boleh menerima jaminan yang memiliki kekuatan hukum penuh dan dapat dijual kembali secara legal.
Di sisi lain, notaris dan PPAT yang memproses akad kredit juga akan memverifikasi apakah bangunan memiliki:
- PBG (untuk bangunan baru)
- IMB (untuk bangunan lama)
- Bukti retribusi daerah
- Siteplan dan gambar denah
Tanpa itu semua, proses akad bisa ditunda atau dibatalkan.
🔍 5. Bukti Kepatuhan Hukum dari Nasabah
Bank juga melihat PBG atau IMB sebagai bukti bahwa nasabah:
- Patuh terhadap regulasi negara
- Bertanggung jawab dalam kepemilikan dan pembangunan aset
- Tidak memiliki risiko hukum yang bisa merugikan bank di masa depan
Hal ini menjadi indikator profil risiko calon debitur di mata bank.
🏗️ Contoh Nyata
Seorang pengusaha ingin mengajukan kredit dengan menjaminkan ruko miliknya. Tanahnya bersertifikat, bangunannya sudah berdiri sejak 5 tahun lalu, tapi tidak memiliki IMB/PBG.
Apa yang terjadi?
- Bank menolak agunan tersebut karena bangunannya tidak diakui secara legal.
- Nilai pinjaman yang disetujui menjadi lebih kecil karena hanya menilai tanah.
- Nasabah harus mengurus PBG terlebih dahulu agar proses bisa dilanjutkan.
🛠️ Bagaimana Solusinya?
Jika Anda memiliki bangunan tanpa IMB atau PBG dan ingin mengajukannya ke bank sebagai jaminan, segera lakukan pengurusan izin dengan bantuan profesional.
CV Axara Konsulindo siap membantu Anda dalam:
- Penyusunan dokumen teknis PBG
- Konsultasi desain dan perencanaan ulang
- Pendampingan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Legalitas lengkap untuk kebutuhan bank, notaris, maupun dinas terkait
📞 Hubungi Kami Sekarang
Jangan biarkan proses pinjaman Anda terhambat hanya karena urusan perizinan. Kami siap bantu dari awal hingga tuntas!
CV Axara Konsulindo
📍 Perumahan Permata Hijau Residence Blok B.50, Sukagalih, Garut
📧 Email: cvaxarakonsulindo@gmail.com
📱 WhatsApp: 0821-1545-8415
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
🔚 Kesimpulan
Perbankan mewajibkan PBG atau IMB karena itu adalah dasar hukum bangunan, jaminan keamanan aset, dan syarat formal penilaian properti. Tanpa itu, Anda bisa kehilangan kesempatan besar dalam mengakses pendanaan yang seharusnya bisa Anda raih.
✨ Jangan tunggu nanti. Urus izin bangunan Anda sekarang — bersama Axara Konsulindo, mitra terpercaya dalam perencanaan dan legalitas properti.



