WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

IMB vs PBG: Mana yang Berlaku Sekarang dan Apa Bedanya?

Panduan Lengkap dari Axara Konsulindo untuk Bangunan Legal, Aman, dan Siap Digunakan

Ketika berbicara soal pembangunan rumah, ruko, atau gedung lainnya, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah izin bangunan. Banyak orang masih menyebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saat ingin memulai pembangunan. Tapi tahukah kamu, bahwa IMB sudah tidak berlaku lagi dan telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

Lalu, apakah PBG itu? Dan bagaimana perbedaannya dengan IMB? Mari kita bahas secara lengkap, tuntas, dan mudah dipahami bersama Axara Konsulindo, mitra profesional Anda dalam urusan perizinan dan perencanaan bangunan!


🔎 Apa Itu IMB dan Apa Itu PBG?

🟥 IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin tertulis dari pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi sebuah bangunan. IMB mewajibkan Anda untuk menyertakan gambar teknis dan rencana pembangunan sebagai syarat pengajuan.

IMB sudah berlaku sejak lama dan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

🟩 PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah izin pengganti IMB yang mulai berlaku sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. PBG tidak sekadar izin seperti IMB, tapi merupakan persetujuan pemerintah terhadap desain teknis bangunan Anda.

PBG lebih fleksibel, lebih modern, dan menyesuaikan dengan standar teknis bangunan yang telah ditetapkan.


📊 Tabel Perbedaan IMB dan PBG

KategoriIMBPBG
Status HukumSudah tidak berlaku untuk izin baruBerlaku resmi sejak 2021
Dasar HukumUU No. 28 Tahun 2002PP No. 16 Tahun 2021
Proses AwalWajib sejak sebelum mulai membangunBisa setelah desain lengkap disiapkan
FleksibilitasTidak fleksibel, harus sesuai rencana awalBisa ajukan perubahan desain di tengah jalan
Penilaian TeknisBerdasarkan dokumen teknis awalDivalidasi oleh standar teknis nasional

📍 Kenapa Sekarang Harus Menggunakan PBG?

  1. Regulasi Sudah Berubah
    IMB tidak lagi dikeluarkan sejak PP No. 16 Tahun 2021 diberlakukan. Semua proses perizinan bangunan sekarang harus melalui PBG.
  2. IMB Lama Tetap Berlaku, Tapi…
    IMB yang sudah terbit tetap sah dan dapat digunakan. Namun jika bangunan direnovasi besar-besaran, pemilik tetap harus mengajukan PBG baru sebagai bentuk penyesuaian legal.
  3. PBG Lebih Ramah Investor & Fleksibel
    Proses PBG tidak mempersulit seperti dulu. Anda dapat mengajukan perubahan desain, memperluas, atau memperkecil bangunan tanpa perlu mengurus dari awal, cukup revisi PBG.
  4. Standar Teknis Lebih Aman dan Terukur
    PBG memastikan bangunan Anda memenuhi standar nasional, termasuk dari sisi kekuatan struktur, keselamatan penghuni, hingga kesiapan terhadap bencana.

💥 Apa Risiko Jika Bangunan Tanpa PBG?

  • Tidak bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Bangunan bisa dianggap ilegal oleh pemerintah daerah
  • Ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman KPR atau agunan
  • Tidak bisa dijual secara sah karena tidak memiliki legalitas lengkap
  • Bisa terkena sanksi administratif hingga pembongkaran

💼 Solusi Aman & Legal? Serahkan ke Ahlinya — Axara Konsulindo

Kami di Axara Konsulindo hadir untuk membantu Anda mengurus:

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Gambar Rencana & 3D
Konsultasi & Pendampingan Teknis

Semua dilakukan oleh tenaga ahli, berpengalaman, dan cepat tanpa ribet. Bahkan Anda bisa melihat visualisasi 3D rumah atau gedung Anda sebelum dibangun.


📞 Hubungi Kami Sekarang

🧩 Jangan tunda urusan izin yang vital bagi legalitas bangunan Anda.
💬 Konsultasi GRATIS, proses cepat, aman, dan resmi.

🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
📲 WhatsApp: 0821-1545-8415
📍 Kantor: Permata Hijau Residence Blok B.50, Sukagalih, Garut


Penutup

Bangun impian Anda tanpa risiko dan hambatan hukum. Dengan izin yang lengkap, bangunan Anda bukan hanya berdiri tegak, tapi juga kokoh secara hukum.

Pilih yang legal, pilih yang aman. PBG adalah jawabannya.
Axara Konsulindo adalah mitranya.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187