Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dahulu dikenal sebagai IMB — adalah dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Di Jawa Barat, pengurusan PBG dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang terhubung dengan DPMPTSP masing-masing kabupaten/kota. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong percepatan layanan, bahkan menargetkan penerbitan PBG untuk rumah sederhana bisa selesai kurang dari 3 jam.
Namun, karena prosedur dan persyaratan teknis bisa berbeda di setiap kabupaten/kota, banyak masyarakat merasa proses ini rumit. Di sinilah peran Axara Konsulindo hadir untuk membantu Anda mengurus PBG/IMB dengan lebih cepat, tepat, dan tanpa ribet.
27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Berikut adalah daftar lengkap wilayah administrasi di Jawa Barat yang melayani pengurusan PBG melalui DPMPTSP dan SIMBG:
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Bandung
- Kota Banjar
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
- Kota Depok
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya
Alur Umum Pengurusan PBG/IMB di Jawa Barat
Walau ada sedikit variasi di setiap kabupaten/kota, prosedur umumnya adalah sebagai berikut:
- Cek Tata Ruang / KRK
Pastikan lokasi lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. - Siapkan Dokumen Administrasi
- KTP pemohon
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta/girik)
- Gambar teknis bangunan (site plan, denah, potongan, tampak)
- Dokumen pendukung (NIB/NPWP jika untuk usaha, izin lingkungan bila diperlukan).
- Ajukan Permohonan
Melalui portal SIMBG (simbg.pu.go.id) atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. - Verifikasi & Pemeriksaan Teknis
Petugas akan mengecek kelengkapan administrasi, tata ruang, dan dokumen teknis bangunan. - Pembayaran Retribusi
Retribusi dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan klasifikasi bangunan. Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ada kebijakan pembebasan biaya di beberapa kabupaten/kota. - Penerbitan PBG
Jika semua syarat lengkap, PBG diterbitkan. Untuk bangunan yang sudah selesai berdiri, perlu ditambah pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Tantangan Umum Masyarakat
- Dokumen gambar sering tidak sesuai standar teknis.
- Proses verifikasi memakan waktu jika dokumen kurang lengkap.
- Perbedaan aturan retribusi antar daerah membingungkan masyarakat.
- Tidak semua orang familiar dengan aplikasi SIMBG.
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Konsultan Axara Konsulindo
Mengurus PBG/IMB sendiri memang bisa dilakukan, tapi seringkali membutuhkan waktu panjang, bolak-balik ke kantor dinas, dan risiko dokumen ditolak.
Dengan menggunakan jasa konsultan Axara Konsulindo, Anda mendapatkan:
✅ Bantuan penyusunan gambar teknis sesuai standar aturan PBG.
✅ Pendampingan pengurusan dokumen dari awal hingga izin terbit.
✅ Konsultasi kesesuaian tata ruang dan peraturan daerah.
✅ Proses lebih cepat karena ditangani oleh tenaga ahli berpengalaman.
✅ Solusi menyeluruh: dari perencanaan bangunan, perizinan PBG, hingga pengurusan SLF.
Axara Konsulindo sudah berpengalaman menangani perizinan bangunan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Bandung, Bekasi, Garut, Bogor, dan daerah lainnya.
Kesimpulan
- PBG/IMB adalah syarat wajib sebelum membangun atau merenovasi gedung di 27 kabupaten/kota Jawa Barat.
- Proses pengurusannya melibatkan pengecekan tata ruang, penyusunan dokumen teknis, verifikasi, hingga penerbitan izin.
- Dengan adanya SIMBG, pengajuan kini lebih transparan dan terintegrasi.
- Untuk menghindari kerumitan administrasi dan teknis, menggunakan jasa konsultan Axara Konsulindo bisa menjadi solusi terbaik agar izin lebih cepat terbit dan sesuai aturan.



