Mengenal PBG dan SLF
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) → izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → dokumen yang menyatakan bangunan sudah sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses.
Di Kabupaten Majalengka, pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP Majalengka dengan sistem daring SIMBG (simbg.pu.go.id).
Proses Mengurus PBG di Kabupaten Majalengka
1. Cek Tata Ruang & Zonasi
- Pastikan lahan sesuai RTRW Kabupaten Majalengka.
- Untuk kawasan Bandara Kertajati, industri, atau perumahan baru, biasanya ada ketentuan tambahan.
2. Siapkan Dokumen Administrasi
- KTP pemohon
- Sertifikat tanah/bukti kepemilikan
- NPWP (untuk badan usaha)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
3. Lengkapi Dokumen Teknis
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Site plan
- Gambar struktur & utilitas dasar
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala)
- Rekomendasi Damkar (untuk bangunan menengah/besar, hotel, gudang, pabrik, dll.)
4. Pengajuan di SIMBG/DPMPTSP
- Unggah dokumen secara online
- Isi data teknis bangunan
5. Pemeriksaan Dokumen & Survey
- Tim teknis memverifikasi dan melakukan survey lapangan.
6. Pembayaran Retribusi
- Biaya dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan.
7. Penerbitan PBG
- Jika semua terpenuhi, PBG resmi diterbitkan.
Proses Mengurus SLF di Kabupaten Majalengka
Persiapan Dokumen
- PBG/IMB yang sah
- As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
- Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
- Dokumen lingkungan
Pengajuan ke DPMPTSP/SIMBG
- Unggah dokumen & isi formulir permohonan.
Pemeriksaan Lapangan
- Tim teknis menilai aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan.
Penerbitan SLF
- Jika sesuai standar, SLF resmi diterbitkan.
Estimasi Waktu & Biaya
- Rumah Tinggal: 1–2 minggu
- Ruko, Toko, Klinik: 2–4 minggu
- Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan
Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka, tergantung luas & fungsi bangunan.
Tantangan di Kabupaten Majalengka
⚠️ Kawasan Bandara Kertajati & Aerocity → wajib dokumen teknis lengkap & rekomendasi Damkar
⚠️ Wilayah industri & pabrik → sering butuh kajian lingkungan lebih detail
⚠️ Perumahan skala besar → wajib dilengkapi dokumen perencanaan kawasan
Mengapa Memilih Axara Konsulindo?
✅ Konsultasi tata ruang & peruntukan lahan
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Pengurusan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pendampingan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Pengurusan PBG & SLF di SIMBG sampai resmi terbit
✅ Proses cepat, efisien, dan minim revisi
Kesimpulan
Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Majalengka membutuhkan dokumen lengkap serta pemahaman aturan zonasi, terutama untuk kawasan Bandara Kertajati, Aerocity, industri, dan perumahan baru.
Dengan layanan Axara Konsulindo, Anda dapat mengurus izin rumah tinggal, ruko, gudang, perumahan, hotel, hingga pabrik di Kabupaten Majalengka dengan lebih mudah, cepat, dan pasti terbit.



