WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus PBG / IMB dan SLF di Kabupaten Cirebon

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang menggantikan IMB sebagai dasar legalitas pembangunan atau renovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan telah sesuai standar teknis dan laik digunakan untuk fungsi yang dimaksud.

Di Kabupaten Cirebon, pengurusan izin ini dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Cirebon dengan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Cirebon

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten Cirebon.
    • Untuk kawasan pesisir dan jalur Pantura, biasanya ada tambahan kajian lingkungan dan transportasi.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    • NPWP (jika untuk badan usaha)
    • Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur dan utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah/besar
  4. Ajukan Permohonan PBG
    • Melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kabupaten Cirebon
    • Lengkapi formulir, unggah dokumen, dan isi data teknis
  5. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
    • Dokumen diperiksa oleh petugas teknis
    • Survey lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya ditentukan berdasarkan luas bangunan dan fungsinya
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen PBG resmi diterbitkan setelah proses selesai

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Cirebon

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan akhir)
    • Hasil pengujian teknis (struktur, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Ajukan Permohonan ke DPMPTSP / SIMBG
    • Unggah dokumen pendukung
    • Lengkapi formulir pengajuan SLF
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis akan mengecek kondisi bangunan di lapangan
    • Penilaian aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan apabila semua persyaratan terpenuhi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal: 1–2 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 2–4 minggu
  • Hotel, gudang, pabrik: 1–3 bulan (karena syarat teknis lebih banyak, termasuk AMDAL dan damkar)

(Biaya ditentukan sesuai peraturan daerah Kabupaten Cirebon berdasarkan fungsi dan luas bangunan)

Tantangan di Kabupaten Cirebon

  • Kawasan pesisir & Pantura → wajib dokumen lingkungan dan kajian banjir rob
  • Industri & pergudangan → sering memerlukan rekomendasi Dishub dan Damkar
  • Perumahan skala besar → wajib kajian tata ruang dan infrastruktur pendukung

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan di SIMBG hingga PBG & SLF terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Cirebon memerlukan persiapan dokumen yang matang, terutama untuk kawasan pesisir dan jalur Pantura yang memiliki syarat tambahan. Dengan pendampingan profesional, proses dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Serahkan kebutuhan perizinan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan terpercaya untuk perizinan bangunan di seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187