WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus PBG / IMB dan SLF di Kabupaten Cianjur

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi yang harus dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, sebagai pengganti IMB.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan telah sesuai fungsi dan laik digunakan karena memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Di Kabupaten Cianjur, seluruh proses pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan sistem daring SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Cianjur

  1. Pengecekan Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi lahan sesuai RTRW Kabupaten Cianjur.
    • Untuk kawasan wisata Puncak dan sekitarnya, biasanya ada persyaratan tambahan terkait tata ruang dan lingkungan.
  2. Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan
    • Gambar struktur dan utilitas dasar
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL jika diperlukan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah/besar
  4. Pengajuan di SIMBG / DPMPTSP
    • Mengunggah dokumen secara online
    • Mengisi data teknis bangunan
  5. Pemeriksaan Dokumen & Survey Lapangan
    • Tim teknis akan memverifikasi dokumen
    • Survey fisik dilakukan terutama untuk bangunan usaha, hotel, dan villa
  6. Pembayaran Retribusi
    • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan
  7. Penerbitan PBG
    • Setelah verifikasi selesai, PBG resmi diterbitkan

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Cianjur

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
    • Hasil pengujian teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan ke DPMPTSP / SIMBG
    • Unggah dokumen teknis dan administrasi
    • Isi formulir permohonan SLF
  3. Pemeriksaan Lapangan
    • Tim teknis memeriksa langsung bangunan
    • Menilai aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • Bila sesuai standar, SLF resmi diterbitkan

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah Tinggal: 1–2 minggu
  • Ruko, Toko, Klinik, Villa: 2–4 minggu
  • Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan (tergantung kelengkapan dokumen dan kajian tambahan)

(Besaran biaya mengikuti peraturan daerah Kabupaten Cianjur berdasarkan luas dan fungsi bangunan)

Tantangan di Kabupaten Cianjur

  • Kawasan Puncak dan wisata alam → sering perlu izin tambahan tata ruang dan lingkungan
  • Hotel & villa → wajib rekomendasi damkar dan dokumen lingkungan
  • Dokumen teknis kurang lengkap → menjadi hambatan utama

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Konsultasi awal mengenai tata ruang dan peruntukan lahan
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Pengurusan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pendampingan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Pengurusan PBG & SLF di SIMBG sampai terbit resmi
✅ Hemat waktu, proses lebih cepat, tanpa revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Cianjur memerlukan dokumen yang lengkap serta pemahaman aturan zonasi, terutama untuk wilayah wisata dan bangunan usaha. Prosesnya dapat berjalan lancar bila semua persyaratan terpenuhi.

Dengan layanan Axara Konsulindo, Anda akan lebih mudah mendapatkan perizinan, baik untuk rumah tinggal, ruko, villa, hotel, hingga pabrik di Kabupaten Cianjur

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187