WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB (PBG) di Kabupaten Garut

Apa Itu IMB/PBG?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang dulu digunakan sebagai bukti legalitas pembangunan. Namun sejak terbitnya PP No. 16 Tahun 2021, istilah IMB resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG berfungsi sebagai izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung agar sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang.

Prosedur Mengurus IMB/PBG di Kabupaten Garut

1. Persiapan Dokumen

Pemohon wajib menyiapkan dokumen administrasi dan teknis, meliputi:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta tanah)
  • Bukti lunas PBB terbaru
  • Gambar rencana bangunan (arsitektur, struktur, utilitas, siteplan)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

2. Pengajuan Lewat SIMBG

Pengajuan dilakukan online melalui sistem resmi pemerintah, yaitu simbg.pu.go.id.
Langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun SIMBG
  2. Input data pemilik & bangunan
  3. Upload dokumen persyaratan
  4. Pilih lokasi Kabupaten Garut
  5. Kirim permohonan

3. Proses Verifikasi

Dinas PUPR Kabupaten Garut akan:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Melakukan penilaian teknis (kesesuaian tata ruang, teknis bangunan, dan lingkungan)
  • Jika ada kekurangan, pemohon diminta melengkapi

4. Pembayaran Retribusi

  • Biaya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi, dan zonasi.
  • Pembayaran dilakukan ke kas daerah sesuai ketentuan Perda Kabupaten Garut.

5. Penerbitan PBG

Jika semua proses selesai dan retribusi sudah dibayar, dokumen PBG akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung dari akun SIMBG.

Estimasi Waktu & Biaya

  • Waktu proses: 2–4 minggu (bisa lebih cepat jika dokumen lengkap).
  • Biaya retribusi: Bervariasi, tergantung luas dan jenis bangunan. Misalnya rumah tinggal sederhana di kisaran Rp 20.000–40.000 per m².

Kendala yang Sering Dialami Pemohon

  • Kesulitan menyiapkan gambar teknis yang sesuai standar
  • Proses pengisian data di SIMBG cukup rumit
  • Lamanya proses verifikasi jika dokumen kurang lengkap

Solusi Praktis: Gunakan Jasa Axara Konsulindo

Bagi Anda yang tidak ingin repot, Axara Konsulindo siap membantu:

  • Pendampingan penuh dalam proses pengurusan IMB/PBG di Kabupaten Garut
  • Membantu menyiapkan dokumen teknis & administrasi
  • Konsultasi dengan arsitek/tenaga ahli agar gambar sesuai standar Dinas PUPR
  • Proses lebih cepat, efisien, dan minim kendala
  • Layanan juga tersedia untuk perizinan lanjutan seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Dengan jasa Axara Konsulindo, Anda dapat fokus pada pembangunan, sementara proses perizinan kami bantu urus sampai selesai.

Kesimpulan

Mengurus IMB (PBG) di Kabupaten Garut kini dilakukan secara online melalui SIMBG dengan tahapan: persiapan dokumen → pengajuan → verifikasi → pembayaran retribusi → penerbitan izin.
Agar lebih mudah dan cepat, gunakan jasa pendampingan dari Axara Konsulindo, partner terpercaya dalam pengurusan izin bangunan dan legalitas properti.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187