WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Depok

1. Pengantar

Kota Depok merupakan salah satu kota berkembang pesat di Provinsi Jawa Barat. Dengan pertumbuhan perumahan, gedung usaha, dan fasilitas publik yang semakin meningkat, kebutuhan akan perizinan bangunan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menjadi hal penting agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.

2. Perbedaan IMB dan PBG

IMB kini telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Perbedaan utamanya:

  • IMB: izin sebelum membangun berdasarkan gambar rencana.
  • PBG: persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis bangunan yang akan dibangun, dilengkapi dengan pengawasan dan verifikasi.

3. Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan PBG di Kota Depok melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), berikut dokumen utama yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan.
  • Gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.
  • Dokumen rencana teknis dari perencana bersertifikat.
  • Surat pernyataan kesesuaian fungsi ruang dengan tata ruang (KRK atau KKPR bila diperlukan).

Setelah pembangunan selesai, pemilik wajib mengajukan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan aman dan layak digunakan.

4. Prosedur Pengurusan PBG dan SLF di Kota Depok

  1. Registrasi dan unggah dokumen melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id.
  2. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan teknis oleh Dinas PUPR Kota Depok.
  3. Pembayaran retribusi PBG sesuai dengan luas, fungsi, dan kompleksitas bangunan.
  4. Penerbitan PBG, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan sesuai rencana yang disetujui.
  5. Setelah selesai, pengajuan SLF dilakukan untuk memeriksa kesesuaian bangunan terhadap PBG dan standar keselamatan.

5. Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan Profesional

Proses pengurusan PBG dan SLF sering kali memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam, mulai dari gambar perencanaan, struktur, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administratif.
Di sinilah Axara Konsulindo hadir sebagai mitra terpercaya yang membantu masyarakat Depok dalam:

  • Pembuatan gambar teknis arsitektur dan struktur.
  • Pengurusan dokumen perizinan bangunan melalui SIMBG.
  • Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara cepat dan legal.

Dengan pengalaman dan tenaga ahli bersertifikat, Axara Konsulindo siap memastikan proyek Anda berjalan lancar, sesuai regulasi, dan efisien dari sisi waktu serta biaya.

6. Penutup

Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Depok kini semakin mudah berkat sistem online dan dukungan konsultan profesional. Pastikan setiap pembangunan memiliki izin resmi agar aman, legal, dan bernilai investasi tinggi di masa depan.
Untuk layanan konsultasi dan pengurusan perizinan bangunan di Depok dan wilayah sekitarnya,

hubungi:

📞 CV. Axara Konsulindo
🌐 www.slfpbgindoneia.com
🏢 Konsultan Perencanaan dan Perizinan Bangunan (PBG & SLF)

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187