WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Banjar

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB sebagai dasar legalitas pembangunan, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, aman, dan sesuai fungsi yang direncanakan.

Di Kota Banjar, pengurusan izin ini dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar dengan menggunakan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kota Banjar

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kota Banjar.
    • Untuk kawasan dekat jalur lintas selatan (Banjar–Pangandaran) atau jalur kereta api, biasanya ada syarat tambahan terkait tata ruang dan transportasi.
  2. Persiapan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah / bukti kepemilikan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Persiapan Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur & utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diwajibkan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah/besar
  4. Pengajuan Permohonan PBG
    • Ajukan melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kota Banjar
    • Lengkapi formulir dan unggah dokumen
  5. Verifikasi dan Survey Lapangan
    • Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis
    • Survey ke lapangan untuk mengecek kesesuaian teknis
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya dihitung berdasarkan fungsi dan luas bangunan sesuai Perda Kota Banjar
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen resmi PBG diterbitkan jika semua syarat terpenuhi

Proses Mengurus SLF di Kota Banjar

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG/IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
    • Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan Permohonan
    • Lewat SIMBG atau ke DPMPTSP Kota Banjar
    • Unggah dokumen pendukung
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis melakukan pengecekan kondisi bangunan di lokasi
    • Aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan fungsi dinilai
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diberikan bila semua syarat laik fungsi terpenuhi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal: 2-4 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 4-8 minggu
  • Hotel, gudang, pabrik, bangunan besar: 1–3 bulan (karena lebih banyak kajian teknis, termasuk damkar & lingkungan)

(Biaya sesuai dengan Perda Kota Banjar tentang retribusi PBG dan SLF)

Tantangan di Kota Banjar

  • Kawasan jalur kereta api & jalan nasional → sering butuh rekomendasi dari Dishub.
  • Kawasan pertanian dan konservasi → wajib memperhatikan aturan tata ruang.
  • Wilayah rawan banjir di sekitar Sungai Citanduy → wajib dokumen teknis tambahan terkait drainase & lingkungan.

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu cek zonasi dan tata ruang sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan di SIMBG hingga PBG & SLF resmi terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kota Banjar membutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap serta pemahaman terhadap regulasi lokal, terutama terkait zonasi, jalur transportasi, dan lingkungan. Dengan pendampingan konsultan berpengalaman, proses dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Serahkan kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan terpercaya perizinan bangunan di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187