WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Tasikmalaya

Mengenal IMB/PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang menggantikan IMB, menjadi dasar legalitas untuk membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis, laik fungsi, dan aman untuk digunakan.

Di Kabupaten Tasikmalaya, proses pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya menggunakan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Tasikmalaya

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi sesuai dengan RTRW Kabupaten Tasikmalaya.
    • Wilayah utara (Singaparna, Rajapolah) umumnya padat penduduk → wajib cek perumahan & perdagangan.
    • Wilayah selatan (Pangandaran border, Cipatujah) dekat pantai → wajib dokumen lingkungan & mitigasi bencana tsunami.
  2. Persiapan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Persiapan Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur dan utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diwajibkan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah dan besar
  4. Pengajuan Permohonan PBG
    • Melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya
    • Isi formulir, unggah dokumen, dan data teknis
  5. Verifikasi dan Survey Lapangan
    • Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh tim teknis
    • Survey ke lokasi bangunan
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya ditentukan berdasarkan luas dan fungsi bangunan sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen PBG diterbitkan setelah semua proses selesai

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Tasikmalaya

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan akhir)
    • Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan Permohonan
    • Lewat SIMBG atau DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya
    • Lengkapi formulir dan unggah dokumen
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis melakukan pengecekan di lapangan
    • Penilaian aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan apabila bangunan memenuhi semua persyaratan

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal: 2–4 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 4–8 minggu
  • Hotel, gudang, industri, pusat perdagangan: 1–3 bulan (dengan kajian tambahan lingkungan/damkar)

(Biaya ditetapkan sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang retribusi PBG dan SLF)

Tantangan di Kabupaten Tasikmalaya

  • Wilayah selatan (Cipatujah, Cikalong, Karangnunggal) → rawan bencana, wajib dokumen mitigasi.
  • Wilayah perkotaan (Singaparna, Rajapolah, Ciawi) → lebih ketat pada tata ruang perdagangan dan perumahan.
  • Kawasan industri & wisata (Rajapolah, Gunung Galunggung) → wajib rekomendasi tambahan dari Dishub dan Damkar.

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan hingga PBG & SLF terbit resmi
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan perhatian khusus pada zonasi, terutama di kawasan selatan (rawan bencana) dan kawasan perkotaan (tata ruang ketat). Dengan pendampingan konsultan, proses dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan sesuai regulasi.

Percayakan kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan perizinan terpercaya untuk seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Tasikmalaya

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187