Mengenal PBG dan SLF
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan pengganti IMB yang menjadi dasar legalitas pembangunan maupun renovasi bangunan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan sudah sesuai standar teknis, laik fungsi, aman, dan nyaman digunakan.
Di Kabupaten Sumedang, pengurusan izin ini dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Sumedang dengan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).
Proses Mengurus PBG di Kabupaten Sumedang
- Cek Tata Ruang dan Zonasi
- Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten Sumedang.
- Untuk kawasan Waduk Jatigede, daerah lereng pegunungan, atau jalur tol Cisumdawu, biasanya ada tambahan syarat kajian teknis dan lingkungan.
- Persiapan Dokumen Administrasi
- KTP pemohon / penanggung jawab
- Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan
- NPWP (untuk badan usaha)
- Surat kuasa (bila dikuasakan)
- Persiapan Dokumen Teknis
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Site plan lokasi bangunan
- Gambar struktur & utilitas
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diwajibkan)
- Rekomendasi Damkar untuk bangunan besar/industri
- Pengajuan Permohonan PBG
- Melalui SIMBG online atau DPMPTSP Sumedang
- Isi formulir, unggah dokumen, dan data teknis bangunan
- Verifikasi dan Survey Lapangan
- Tim teknis memeriksa dokumen
- Dilakukan survey lapangan untuk mengecek kesesuaian
- Pembayaran Retribusi
- Biaya dihitung sesuai luas dan fungsi bangunan berdasarkan Perda Kabupaten Sumedang
- Penerbitan PBG
- PBG resmi diterbitkan bila semua syarat terpenuhi
Proses Mengurus SLF di Kabupaten Sumedang
- Persiapan Dokumen
- PBG atau IMB yang sah
- As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
- Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran)
- Dokumen lingkungan
- Pengajuan Permohonan
- Lewat SIMBG atau DPMPTSP Sumedang
- Unggah dokumen lengkap
- Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
- Tim teknis melakukan verifikasi langsung ke lokasi bangunan
- Aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi diperiksa
- Penerbitan SLF
- SLF diterbitkan bila bangunan memenuhi persyaratan laik fungsi
Estimasi Waktu dan Biaya
- Rumah tinggal: 2–4 minggu
- Ruko, toko, klinik: 4–8 minggu
- Gedung, hotel, pabrik, kawasan industri: 1–3 bulan (tergantung kompleksitas & kajian teknis tambahan)
(Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang terkait retribusi PBG dan SLF)
Tantangan di Kabupaten Sumedang
- Kawasan Waduk Jatigede → wajib kajian lingkungan & mitigasi bencana.
- Kawasan tol Cisumdawu & pengembangan kota baru → memerlukan rekomendasi tata ruang dan Dishub.
- Wilayah perbukitan → wajib memperhatikan stabilitas tanah dan rekomendasi geoteknik.
Mengapa Memilih Axara Konsulindo?
✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dan lainnya)
✅ Mengawal pengajuan hingga PBG & SLF terbit resmi
✅ Menghemat waktu, biaya, dan mengurangi risiko revisi berulang
Kesimpulan
Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Sumedang membutuhkan kesiapan dokumen yang detail, terutama untuk daerah strategis seperti kawasan Waduk Jatigede dan jalur tol Cisumdawu. Dengan pendampingan konsultan, prosesnya bisa lebih cepat, tepat, dan efisien.
Serahkan kebutuhan perizinan bangunan Anda pada Axara Konsulindo — konsultan perizinan bangunan terpercaya di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang.



