WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Sukabumi

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan pengganti IMB yang menjadi dasar legalitas pembangunan atau renovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi.

Di Kabupaten Sukabumi, pengurusan izin ini dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menggunakan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Sukabumi

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten Sukabumi.
    • Untuk wilayah pesisir selatan (Palabuhanratu, Ujung Genteng) sering memerlukan tambahan kajian lingkungan dan mitigasi bencana.
    • Untuk wilayah utara dekat Bogor/Depok (Cicurug, Parungkuda) biasanya ada aturan terkait tata ruang perumahan dan industri.
  2. Persiapan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Persiapan Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur dan utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL bila diperlukan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan besar
  4. Pengajuan Permohonan PBG
    • Melalui SIMBG online atau DPMPTSP Sukabumi
    • Isi formulir, unggah dokumen, dan data teknis
  5. Verifikasi dan Survey Lapangan
    • Pemeriksaan dokumen oleh petugas teknis
    • Survey lapangan untuk mencocokkan kondisi aktual
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya dihitung berdasarkan luas bangunan dan fungsi sesuai Perda Kabupaten Sukabumi
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen PBG resmi diterbitkan setelah semua proses terpenuhi

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Sukabumi

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan terakhir)
    • Hasil pengujian teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Ajukan Permohonan SLF
    • Melalui SIMBG atau DPMPTSP Sukabumi
    • Unggah dokumen lengkap
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan
    • Aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi diperiksa detail
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan bila bangunan memenuhi syarat laik fungsi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal sederhana: 2-4 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 4-8 minggu
  • Hotel, resort, gudang, pabrik: 1–3 bulan (dengan kajian tambahan lingkungan dan damkar)

(Biaya ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi berdasarkan fungsi dan luas bangunan)

Tantangan di Kabupaten Sukabumi

  • Wilayah pesisir selatan → wajib dokumen lingkungan, mitigasi tsunami, dan banjir rob.
  • Kawasan wisata (Geopark Ciletuh, Palabuhanratu) → ada aturan tata ruang pariwisata.
  • Kawasan industri utara (Cibadak, Cicurug) → wajib rekomendasi Dishub dan Damkar.
  • Perumahan skala besar → memerlukan kajian tata ruang & infrastruktur jalan.

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan di SIMBG hingga PBG & SLF resmi terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Sukabumi memerlukan persiapan yang matang, terutama di kawasan pesisir dan industri yang memiliki banyak aturan tambahan. Dengan pendampingan konsultan, proses perizinan bisa lebih cepat, akurat, dan efisien.

Percayakan kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan perizinan bangunan terpercaya untuk seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187