WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Purwakarta

Mengenal IMB/PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang menggantikan IMB sebagai dasar legalitas pembangunan atau renovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah sesuai standar teknis dan laik digunakan untuk fungsi yang dimaksud.

Di Kabupaten Purwakarta, proses perizinan ini dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Purwakarta melalui sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Purwakarta

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten Purwakarta.
    • Untuk kawasan industri dan perumahan di sekitar tol Cipularang atau waduk Jatiluhur, biasanya memerlukan tambahan kajian teknis.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
    • NPWP (jika untuk badan usaha)
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur & utilitas bangunan
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah/besar
  4. Pengajuan Permohonan PBG
    • Melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Purwakarta
    • Isi data teknis dan unggah seluruh dokumen
  5. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
    • Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis
    • Survey lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi aktual
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya ditentukan berdasarkan fungsi dan luas bangunan sesuai Perda Purwakarta
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen resmi PBG diterbitkan setelah seluruh proses selesai

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Purwakarta

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
    • Laporan hasil pengujian teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan Permohonan SLF
    • Melalui SIMBG atau DPMPTSP Purwakarta
    • Unggah dokumen pendukung
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis melakukan inspeksi langsung ke bangunan
    • Menilai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan jika bangunan dinyatakan laik fungsi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal: 2-4 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 4–8 minggu
  • Hotel, gudang, pabrik, kawasan industri: 1–3 bulan (tergantung kompleksitas dan syarat teknis tambahan)

(Biaya sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta)

Tantangan di Kabupaten Purwakarta

  • Kawasan industri (seperti sekitar Kota Bukit Indah & Kawasan Industri BIC) → memerlukan rekomendasi tambahan dari Dishub & Damkar.
  • Kawasan sekitar Waduk Jatiluhur → wajib memperhatikan aturan tata ruang & konservasi.
  • Proyek perumahan skala besar → memerlukan dokumen tata ruang & infrastruktur pendukung.

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan di SIMBG hingga PBG & SLF resmi terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Purwakarta membutuhkan persiapan dokumen yang detail, terutama untuk kawasan industri dan daerah konservasi seperti sekitar Waduk Jatiluhur. Dengan bantuan konsultan profesional, proses ini bisa lebih cepat dan lancar.

Percayakan pengurusan PBG & SLF Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan perizinan bangunan terpercaya di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187