Mengenal PBG dan SLF
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) → izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → dokumen yang menyatakan bangunan sudah sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses.
Di Kabupaten Kuningan, pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP Kuningan dengan sistem daring SIMBG (simbg.pu.go.id).
Proses Mengurus PBG di Kabupaten Kuningan
1. Cek Tata Ruang & Zonasi
- Pastikan lahan sesuai RTRW Kabupaten Kuningan.
- Untuk kawasan perbukitan, konservasi, atau dekat sumber mata air biasanya ada syarat tambahan.
2. Siapkan Dokumen Administrasi
- KTP pemohon
- Sertifikat tanah / bukti kepemilikan
- NPWP (untuk badan usaha)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
3. Lengkapi Dokumen Teknis
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Site plan
- Gambar struktur & utilitas dasar
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala)
- Rekomendasi Damkar (untuk bangunan menengah/besar, hotel, pabrik, dll.)
4. Pengajuan di SIMBG/DPMPTSP
- Unggah dokumen online
- Isi data teknis bangunan
5. Pemeriksaan Dokumen & Survey
Tim teknis memverifikasi dokumen dan melakukan survey lapangan.
6. Pembayaran Retribusi
Dihitung berdasarkan luas & fungsi bangunan sesuai Perda Kabupaten Kuningan.
7. Penerbitan PBG
Jika semua persyaratan terpenuhi, PBG resmi diterbitkan.
Proses Mengurus SLF di Kabupaten Kuningan
1. Persiapan Dokumen
- PBG/IMB yang sah
- As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
- Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
- Dokumen lingkungan
2. Pengajuan ke DPMPTSP/SIMBG
Unggah dokumen & isi formulir permohonan.
3. Pemeriksaan Lapangan
Tim teknis menilai aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan.
4. Penerbitan SLF
Jika sesuai standar, SLF resmi diterbitkan.
Estimasi Waktu & Biaya
- Rumah Tinggal: 1–2 minggu
- Ruko, Toko, Klinik: 2–4 minggu
- Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan
Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan, tergantung luas & fungsi bangunan.
Tantangan di Kabupaten Kuningan
⚠️ Kawasan perbukitan & konservasi → perlu kajian lingkungan lebih detail
⚠️ Pembangunan dekat sumber mata air → wajib dokumen lingkungan ketat
⚠️ Perumahan skala besar → wajib rencana tapak & dokumen perencanaan kawasan
Mengapa Memilih Axara Konsulindo?
✅ Konsultasi tata ruang & peruntukan lahan
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Pengurusan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pendampingan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Pengurusan PBG & SLF di SIMBG sampai resmi terbit
✅ Proses cepat, efisien, dan minim revisi
Kesimpulan
Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Kuningan membutuhkan dokumen lengkap serta pemahaman aturan zonasi, terutama di kawasan perbukitan, konservasi, dan sumber air.
Dengan layanan Axara Konsulindo, Anda bisa mengurus izin rumah tinggal, ruko, perumahan, villa, hotel, hingga pabrik di Kabupaten Kuningan dengan lebih mudah, cepat, dan pasti terbit.



