WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Ciamis

Cara-Mengurus-PBG-IMB-Kabupaten-Ciamis

Apa Itu PBG dan SLF?

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan, menggantikan peran IMB.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan sudah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan sesuai fungsi.

Di Kabupaten Ciamis, pengurusan PBG dan SLF dilaksanakan melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menggunakan sistem SIMBG (simbg.pu.go.id).

Langkah Mengurus PBG di Kabupaten Ciamis

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi lahan sesuai dengan RTRW Kabupaten Ciamis.
    • Untuk kawasan wisata atau konservasi (seperti di sekitar Panjalu atau wisata alam), biasanya ada tambahan kajian lingkungan.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemilik/penanggung jawab
    • Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan bangunan
    • Gambar struktur dan utilitas dasar
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diperlukan)
  4. Pengajuan Permohonan
    • Masuk ke sistem SIMBG atau ajukan melalui DPMPTSP Ciamis
    • Lengkapi formulir dan unggah dokumen
  5. Verifikasi Administrasi dan Teknis
    • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
    • Survey lapangan bisa dilakukan untuk bangunan komersial
  6. Pembayaran Retribusi
    • Tarif retribusi ditentukan berdasarkan fungsi dan luas bangunan
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen resmi PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah

Langkah Mengurus SLF di Kabupaten Ciamis

  1. Dokumen yang Dibutuhkan
    • PBG/IMB yang sudah sah
    • As built drawing (gambar akhir bangunan)
    • Hasil uji teknis dan laporan inspeksi bangunan
    • Dokumen tambahan (misalnya rekomendasi damkar untuk gedung besar)
  2. Ajukan Permohonan ke DPMPTSP / SIMBG
    • Lengkapi formulir pengajuan SLF
    • Sertakan dokumen teknis dan administrasi
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis akan mengecek kondisi bangunan di lokasi
    • Menilai keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta fungsi bangunan
  4. Penerbitan SLF
    • Jika memenuhi syarat, SLF resmi akan diterbitkan

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah Tinggal sederhana: 1–2 minggu
  • Ruko, Toko, Klinik: 2–4 minggu
  • Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan (tergantung dokumen lingkungan dan rekomendasi tambahan)

(Besaran biaya resmi ditentukan oleh Pemkab Ciamis berdasarkan fungsi dan luas bangunan)

Tantangan Umum di Kabupaten Ciamis

  • Kawasan wisata dan konservasi → perlu izin tambahan tata ruang dan lingkungan
  • Bangunan komersial di jalur utama → sering membutuhkan rekomendasi Dishub terkait akses jalan
  • Dokumen teknis kurang lengkap → menjadi penyebab utama keterlambatan

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

Sebagai konsultan perizinan bangunan berpengalaman di Jawa Barat, Axara Konsulindo siap membantu Anda:

✅ Pengecekan tata ruang & kesesuaian lahan sejak awal
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Penyusunan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pengurusan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dan lain-lain)
✅ Pendampingan pengajuan PBG & SLF di SIMBG hingga terbit
✅ Menghemat waktu & menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Ciamis membutuhkan dokumen yang lengkap, kesesuaian tata ruang, serta koordinasi lintas dinas. Untuk bangunan rumah tinggal prosesnya relatif cepat, sementara untuk usaha, hotel, atau pabrik perlu perhatian ekstra pada syarat lingkungan dan akses jalan.

Gunakan layanan Axara Konsulindo agar seluruh proses lebih mudah, cepat, dan terjamin sesuai aturan

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187