WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Bekasi

Apa Itu PBG dan SLF?

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB, sebagai dasar legal pembangunan atau renovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan sudah aman, sehat, dan sesuai fungsi sehingga bisa dipakai secara sah.

Di Kabupaten Bekasi, pengurusan keduanya dilakukan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan sistem SIMBG (simbg.pu.go.id) yang terintegrasi nasional.

Langkah Mengurus PBG di Kabupaten Bekasi

  1. Cek Tata Ruang & Zonasi
    • Pastikan lahan sesuai RTRW Kabupaten Bekasi.
    • Untuk bangunan komersial (ruko, gudang, minimarket), sering kali diminta rekomendasi akses jalan dari Dishub dan izin kuota minimarket dari pemda.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemilik/penanggung jawab
    • Sertifikat tanah / akta jual beli
    • NPWP (bila atas nama badan usaha)
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  3. Siapkan Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur: denah, tampak, potongan
    • Site plan lokasi
    • Gambar struktur dan utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL) bila bangunan skala menengah/besar
    • Kajian teknis kebakaran (untuk gudang/pabrik)
  4. Ajukan Permohonan PBG
    • Masuk ke SIMBG (simbg.pu.go.id) atau ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi
    • Unggah dokumen, isi data teknis, pilih fungsi dan luas bangunan
  5. Verifikasi Administrasi & Teknis
    • DPMPTSP dan tim teknis akan memeriksa dokumen
    • Bisa dilakukan survey lapangan untuk bangunan komersial atau industri
  6. Pembayaran Retribusi
    • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan
  7. Penerbitan PBG
    • Setelah semua lengkap dan disetujui, dokumen PBG terbit

Langkah Mengurus SLF di Kabupaten Bekasi

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG/IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
    • Laporan hasil pengujian struktur, MEP, dan sistem proteksi kebakaran
    • Dokumen lingkungan (jika wajib)
  2. Pengajuan ke DPMPTSP
    • Melalui SIMBG atau langsung ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi
  3. Pemeriksaan Teknis & Lapangan
    • Tim teknis melakukan inspeksi kelayakan bangunan
    • Cek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan
  4. Penerbitan SLF
    • Jika memenuhi persyaratan, SLF diterbitkan dan bangunan dinyatakan laik fungsi

Estimasi Waktu & Biaya

  • Rumah Tinggal: 1–2 minggu bila dokumen lengkap
  • Ruko, Minimarket, Klinik: 2–4 minggu, biasanya perlu rekomendasi tambahan
  • Gudang & Pabrik: 1–3 bulan, karena ada syarat teknis (Damkar, lingkungan, akses jalan)

(Biaya resmi ditentukan berdasarkan luas dan fungsi bangunan oleh pemda)

Tantangan Umum di Kabupaten Bekasi

  • Izin kuota minimarket → sering menjadi syarat tambahan
  • Akses jalan → proyek ruko, gudang, dan pabrik perlu rekomendasi Dishub/Binamarga
  • Syarat Damkar → bangunan industri wajib kajian proteksi kebakaran

Mengapa Menggunakan Jasa Axara Konsulindo?

✅ Konsultasi tata ruang & pengecekan zonasi sejak awal
✅ Penyusunan gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP) sesuai standar PBG
✅ Pengurusan rekomendasi tambahan (Dishub, Damkar, izin kuota)
✅ Pendampingan proses pengajuan di SIMBG hingga terbit PBG
✅ Penyusunan as built drawing & pengajuan SLF
✅ Layanan lengkap untuk rumah tinggal, ruko, gudang, hingga pabrik

Dengan Axara Konsulindo, Anda bisa menghindari revisi berulang dan keterlambatan, karena tim kami sudah berpengalaman di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Bekasi membutuhkan dokumen yang lengkap, pemahaman aturan zonasi, serta koordinasi dengan dinas terkait. Untuk proyek rumah tinggal prosesnya sederhana, namun untuk bangunan komersial dan industri ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Dengan dukungan Axara Konsulindo, seluruh proses bisa berjalan lebih cepat, lancar, dan tanpa kerumitan administrasi.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187