WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Bandung

1. Pengertian IMB, PBG, dan SLF

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
  • PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung sudah selesai dibangun dan telah memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sehingga laik untuk difungsikan.

2. Dasar Hukum dan Instansi yang Menangani

Di Kabupaten Bandung, pengurusan PBG dan SLF berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Semua proses pengajuan dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) secara online.

3. Persyaratan Umum

A. Persyaratan PBG

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
  3. Gambar rencana arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan.
  4. Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL jika diperlukan).
  5. Surat pernyataan kepemilikan dan kebenaran dokumen.
  6. Foto lokasi bangunan.

B. Persyaratan SLF

  1. Permohonan resmi dari pemilik/pengelola.
  2. Fotokopi IMB/PBG yang sudah terbit.
  3. Gambar bangunan sesuai dokumen rencana (as-built drawing).
  4. Dokumen rekomendasi teknis: proteksi kebakaran, kelistrikan, sanitasi, dan utilitas lainnya.
  5. Laporan hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli bangunan gedung (TABG) atau konsultan berkompeten.

4. Tahapan Proses

  1. Persiapan Dokumen
    Pemohon menyiapkan seluruh dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan.
  2. Registrasi di SIMBG
    Buat akun dan lakukan pendaftaran PBG atau SLF melalui simbg.pu.go.id.
  3. Pengisian Data & Unggah Dokumen
    Lengkapi formulir online, unggah gambar teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Verifikasi oleh Dinas Teknis
    Tim teknis dari pemerintah daerah akan melakukan pengecekan administrasi dan teknis, termasuk survei lapangan jika diperlukan.
  5. Pembayaran Retribusi
    Jika disetujui, pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk pembayaran biaya perizinan.
  6. Penerbitan Dokumen
    Setelah semua syarat dipenuhi, PBG akan diterbitkan. Untuk SLF, dokumen dikeluarkan setelah bangunan terbukti laik fungsi.

5. Estimasi Waktu dan Biaya

  • Waktu:
    Untuk rumah tinggal sederhana, PBG di Kabupaten Bandung bisa selesai dalam 3 jam apabila dokumen lengkap. Untuk bangunan komersial atau besar, biasanya memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui pemeriksaan teknis mendetail.
  • Biaya:
    Biaya retribusi bervariasi tergantung luas bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi. Untuk masjid, madrasah, dan rumah subsidi, ada program bebas biaya (gratis) dari Pemkab Bandung.

6. Pentingnya Mengurus PBG dan SLF

  • Legalitas: Bangunan yang memiliki PBG dan SLF diakui sah secara hukum.
  • Keselamatan & Kenyamanan: SLF menjamin bangunan aman, sehat, nyaman, dan sesuai standar teknis.
  • Kemudahan Transaksi: Bangunan dengan izin lengkap lebih mudah dijadikan agunan, dijual, atau disewakan.
  • Menghindari Sanksi: Bangunan tanpa PBG/SLF berisiko kena denda atau pembongkaran.

7. Solusi Praktis: Gunakan Jasa Konsultan

Proses pengurusan PBG dan SLF seringkali membingungkan, terutama untuk dokumen teknis dan koordinasi dengan dinas terkait.

👉 Axara Konsulindo hadir sebagai solusi profesional:

  • Membantu menyiapkan dokumen teknis & administratif.
  • Mengurus proses pengajuan melalui SIMBG.
  • Menyediakan tim ahli bangunan gedung (TABG) untuk pemeriksaan teknis.
  • Mempercepat proses agar lebih efisien dan bebas repot.

Dengan dukungan Axara Konsulindo, Anda bisa fokus pada pembangunan, sementara urusan perizinan dan legalitas bangunan kami yang tangani.

8. Kontak Axara Konsulindo

Kantor: Jl. Griya Intan Asri, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151

Telepon/WA: 0821-1545-8415

Website: slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187