Mendirikan rumah atau bangunan bukan sekadar menyiapkan material dan tenaga kerja. Ada hal penting yang sering dilupakan: legalitas bangunan. Di Indonesia, dokumen ini dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 istilahnya berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Walaupun namanya berubah, tujuannya tetap sama — memastikan bangunan Anda aman, sesuai tata ruang, dan memiliki kekuatan hukum. Di Kabupaten Bogor, pengurusan PBG ini memiliki alur dan ketentuan tersendiri.
1. Mengapa IMB/PBG Itu Penting?
- Perlindungan Hukum
Bangunan yang memiliki IMB/PBG tidak akan terkena sanksi pembongkaran atau denda. - Syarat Pinjaman Bank
Banyak bank mensyaratkan IMB/PBG untuk mengajukan KPR atau pinjaman modal. - Meningkatkan Nilai Properti
Properti berlegalitas resmi lebih mudah dijual dan memiliki harga jual lebih tinggi. - Keselamatan Bangunan
Dokumen ini memastikan desain bangunan mengikuti standar keamanan.
2. Syarat Mengurus IMB/PBG di Kabupaten Bogor
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Gambar rencana bangunan lengkap (denah, tampak, potongan, siteplan)
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari dinas terkait
- Bukti pembayaran retribusi
3. Alur Proses Mengurus IMB/PBG di Kabupaten Bogor
- Persiapan Dokumen
Lengkapi semua syarat administrasi dan teknis. - Pengajuan ke DPMPTSP Kabupaten Bogor
Bisa dilakukan online lewat OSS atau datang langsung ke kantor dinas. - Pemeriksaan Teknis & Survey Lapangan
Tim teknis akan mengecek kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan. - Perhitungan Retribusi
Biaya dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi, dan zona lokasi. - Penerbitan PBG
Setelah semua proses selesai dan biaya dibayar, PBG diterbitkan secara resmi.
4. Estimasi Biaya IMB/PBG Rumah di Kabupaten Bogor
- Rumah 1 lantai: mulai dari Rp 150.000 – Rp 300.000 per m²
- Rumah 2 lantai: mulai dari Rp 75.000 – Rp 150.000 per m²
- Biaya dapat berbeda tergantung zona, fungsi bangunan, dan luas tanah.
Contoh: Rumah tinggal 2 lantai ukuran 100 m² bisa memerlukan biaya retribusi sekitar Rp 6 juta – Rp 10 juta.
5. Tips Agar Pengurusan Cepat & Tanpa Ribet
- Gunakan gambar teknis yang dibuat arsitek profesional agar tidak ditolak.
- Pastikan tanah tidak dalam sengketa.
- Cek zona tata ruang sebelum mulai membangun.
- Pertimbangkan menggunakan jasa konsultan perizinan yang berpengalaman.
Mengurus IMB/PBG di Axara Konsulindo — Cepat, Legal, dan Profesional
Daripada pusing bolak-balik ke dinas, percayakan pengurusan IMB/PBG Anda kepada Axara Konsulindo.
Kami siap membantu mulai dari pengukuran, pembuatan gambar, perhitungan RAB, hingga izin resmi terbit.
Layanan Kami:
- Perencanaan bangunan (denah, 3D, analisa struktur)
- Pengurusan IMB/PBG & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Konsultasi tata ruang dan perizinan
📞 0821-1545-8415
🌐 www.slfpbgindonesia.com
📍 Perumahan Permata Hijau Residence Blok B.50, Sukagalih, Garut



