Apa Itu SLF Pabrik?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan pabrik telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan layak digunakan secara teknis maupun administratif.
SLF bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran penting:
- Sebagai legalitas operasional bangunan pabrik
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pekerja
- Memastikan kepatuhan pada tata ruang, teknis, dan lingkungan
- Menambah nilai aset properti serta menjadi syarat perizinan usaha
Tanpa SLF, pabrik bisa dianggap ilegal meskipun sudah berdiri secara fisik.
Dasar Hukum SLF
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja
- Perda daerah terkait retribusi dan tata cara penerbitan SLF
Proses Mengurus SLF Pabrik
1. Pengajuan Permohonan
Pemilik pabrik mengajukan permohonan SLF ke Dinas Cipta Karya/DPMPTSP atau melalui sistem OSS RBA.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- IMB/PBG yang sudah terbit
- Sertifikat tanah / HGB
- Bukti PBB terakhir
- Laporan progres pembangunan
2. Pemeriksaan Dokumen Teknis
Pemerintah menilai kesesuaian bangunan dengan gambar & dokumen IMB/PBG.
Aspek yang diperiksa:
- Struktur bangunan pabrik
- Instalasi listrik, air, dan utilitas
- Proteksi kebakaran & jalur evakuasi
- Aksesibilitas pekerja & keamanan lingkungan
3. Survey Lapangan
Tim teknis dari dinas terkait atau konsultan ahli melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pabrik.
Survey ini memastikan bahwa bangunan sesuai rencana, aman, dan layak digunakan.
4. Rekomendasi Teknis
Jika hasil pemeriksaan sesuai, pemerintah akan menerbitkan rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan SLF.
5. Perhitungan & Pembayaran Retribusi
Biaya retribusi SLF ditetapkan berdasarkan:
Luas Bangunan (m²) × Tarif Daerah (Rp/m²) × Indeks Fungsi
6. Terbitnya SLF
Setelah semua persyaratan terpenuhi, SLF resmi diterbitkan.
Dokumen ini menjadi dasar legal penggunaan pabrik untuk operasional dan perizinan lanjutan.
Biaya SLF Pabrik
Tarif resmi berbeda di setiap daerah, namun kisarannya:
- Rp 20.000 – Rp 60.000 per m² untuk bangunan industri/pabrik
Simulasi Biaya SLF Pabrik (Luas 5.000 m²):
- Jakarta → Rp 50.000/m² = Rp 250.000.000
- Karawang → Rp 40.000/m² = Rp 200.000.000
- Bekasi → Rp 35.000/m² = Rp 175.000.000
Biaya bisa lebih tinggi untuk pabrik besar dengan instalasi khusus.
Risiko Jika Tidak Memiliki SLF
- Pabrik dianggap tidak legal meski sudah berdiri
- Potensi penyegelan & penghentian operasional
- Tidak bisa mengurus izin usaha & ekspansi
- Sulit mendapatkan pembiayaan bank & investasi
- Risiko kecelakaan kerja & masalah hukum
Solusi Bersama Axara Konsulindo
Mengurus SLF pabrik seringkali rumit karena melibatkan banyak dokumen teknis dan instansi.
Dengan pengalaman bertahun-tahun, Axara Konsulindo siap mendampingi proses Anda:
✅ Review & penyusunan dokumen teknis
✅ Pendampingan survey lapangan
✅ Perhitungan biaya resmi & transparan
✅ Proses cepat, efisien, dan bebas ribet
💡 Dengan Axara Konsulindo, pengurusan SLF Pabrik lebih aman, cepat, dan pasti terbit.
📞 Hubungi Kami
Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan & Perencanaan Industri
📱 Whatsapp: 0821-1545-8415
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com



