WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Biaya & Proses SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk Pabrik

Apa Itu SLF Pabrik?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan pabrik telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan layak digunakan secara teknis maupun administratif.

SLF bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran penting:

  • Sebagai legalitas operasional bangunan pabrik
  • Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pekerja
  • Memastikan kepatuhan pada tata ruang, teknis, dan lingkungan
  • Menambah nilai aset properti serta menjadi syarat perizinan usaha

Tanpa SLF, pabrik bisa dianggap ilegal meskipun sudah berdiri secara fisik.

Dasar Hukum SLF

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja
  4. Perda daerah terkait retribusi dan tata cara penerbitan SLF

Proses Mengurus SLF Pabrik

1. Pengajuan Permohonan

Pemilik pabrik mengajukan permohonan SLF ke Dinas Cipta Karya/DPMPTSP atau melalui sistem OSS RBA.
Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • IMB/PBG yang sudah terbit
  • Sertifikat tanah / HGB
  • Bukti PBB terakhir
  • Laporan progres pembangunan

2. Pemeriksaan Dokumen Teknis

Pemerintah menilai kesesuaian bangunan dengan gambar & dokumen IMB/PBG.
Aspek yang diperiksa:

  • Struktur bangunan pabrik
  • Instalasi listrik, air, dan utilitas
  • Proteksi kebakaran & jalur evakuasi
  • Aksesibilitas pekerja & keamanan lingkungan

3. Survey Lapangan

Tim teknis dari dinas terkait atau konsultan ahli melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pabrik.
Survey ini memastikan bahwa bangunan sesuai rencana, aman, dan layak digunakan.

4. Rekomendasi Teknis

Jika hasil pemeriksaan sesuai, pemerintah akan menerbitkan rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan SLF.

5. Perhitungan & Pembayaran Retribusi

Biaya retribusi SLF ditetapkan berdasarkan:
Luas Bangunan (m²) × Tarif Daerah (Rp/m²) × Indeks Fungsi

6. Terbitnya SLF

Setelah semua persyaratan terpenuhi, SLF resmi diterbitkan.
Dokumen ini menjadi dasar legal penggunaan pabrik untuk operasional dan perizinan lanjutan.


Biaya SLF Pabrik

Tarif resmi berbeda di setiap daerah, namun kisarannya:

  • Rp 20.000 – Rp 60.000 per m² untuk bangunan industri/pabrik

Simulasi Biaya SLF Pabrik (Luas 5.000 m²):

  • Jakarta → Rp 50.000/m² = Rp 250.000.000
  • Karawang → Rp 40.000/m² = Rp 200.000.000
  • Bekasi → Rp 35.000/m² = Rp 175.000.000

Biaya bisa lebih tinggi untuk pabrik besar dengan instalasi khusus.


Risiko Jika Tidak Memiliki SLF

  • Pabrik dianggap tidak legal meski sudah berdiri
  • Potensi penyegelan & penghentian operasional
  • Tidak bisa mengurus izin usaha & ekspansi
  • Sulit mendapatkan pembiayaan bank & investasi
  • Risiko kecelakaan kerja & masalah hukum

Solusi Bersama Axara Konsulindo

Mengurus SLF pabrik seringkali rumit karena melibatkan banyak dokumen teknis dan instansi.
Dengan pengalaman bertahun-tahun, Axara Konsulindo siap mendampingi proses Anda:
✅ Review & penyusunan dokumen teknis
✅ Pendampingan survey lapangan
✅ Perhitungan biaya resmi & transparan
✅ Proses cepat, efisien, dan bebas ribet

💡 Dengan Axara Konsulindo, pengurusan SLF Pabrik lebih aman, cepat, dan pasti terbit.

📞 Hubungi Kami

Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan & Perencanaan Industri
📱 Whatsapp: 0821-1545-8415
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187