WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Biaya & Proses Mengurus IMB (PBG) Rumah Tinggal

Apa Itu IMB dan PBG?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas sebuah bangunan. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai dengan tata ruang, peruntukan lahan, standar keselamatan, dan aturan teknis lain.

Sejak tahun 2021, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, IMB resmi diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, istilah “IMB” masih sering dipakai masyarakat karena lebih familiar.

Dasar Hukum IMB/PBG

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (mengatur PBG, SLF, dan lainnya)
  4. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah yang menetapkan tarif retribusi IMB/PBG

Manfaat Memiliki IMB/PBG Rumah Tinggal

  • Legalitas bangunan di mata hukum
  • Meningkatkan nilai investasi rumah
  • Terhindar dari sanksi (denda/pembongkaran)
  • Jaminan keamanan karena sesuai standar teknis
  • Syarat administrasi lain seperti pemasangan listrik, air, hingga pinjaman bank

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Gambar rencana bangunan (site plan, denah, tampak, potongan)
  • Surat kuasa bila dikuasakan

Proses Mengurus IMB Rumah Tinggal

  1. Persiapan dokumen
  2. Pengajuan ke Dinas terkait / OSS
  3. Verifikasi & survey lapangan
  4. Perhitungan & pembayaran retribusi
  5. Penerbitan IMB/PBG

Biaya IMB Rumah Tinggal

Formula umum:

Luas Bangunan (m²) × Tarif Retribusi (Rp/m²)

  • Tarif retribusi diatur oleh Perda masing-masing daerah
  • Umumnya Rp 10.000 – Rp 20.000 per m² untuk rumah tinggal

Simulasi Biaya IMB di Beberapa Daerah

Untuk rumah tinggal dengan luas 120 m²:

  1. Jakarta
    • Tarif: Rp 150.000/m² → Rp 18.000.000
  2. Bekasi
    • Tarif: Rp 120.000/m² → Rp 14.400.000
  3. Karawang
    • Tarif: Rp 100.000/m² → Rp 12.000.000
  4. Bandung
    • Tarif: Rp 140.000/m² → Rp 16.800.00

Simulasi Biaya dengan Jasa Konsultan Axara Konsulindo

Jika menggunakan jasa konsultan profesional, Anda akan mendapat layanan lengkap: pembuatan gambar rencana teknis, pengurusan dokumen, hingga pendampingan proses sampai IMB/PBG terbit.

Contoh simulasi biaya (rumah tinggal 120 m²):

LokasiBiaya Retribusi (Resmi)Jasa Konsultan AxaraTotal Estimasi Biaya
JakartaRp 1.800.000Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000Rp 16.800.000 – Rp 26.800.000
BekasiRp 1.440.000Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000Rp 16.440.000 – Rp 26.144.000
KarawangRp 1.200.000Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000Rp 16.200.00 – Rp 26.200.000
BandungRp 1.680.000Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000Rp 16.080.000 – Rp 26.080.000

Catatan:

  • Biaya konsultan sudah termasuk jasa pembuatan gambar rencana, koordinasi teknis, dan pengurusan dokumen.
  • Biaya bisa berbeda tergantung kompleksitas bangunan dan lokasi.

Risiko Jika Tidak Mengurus IMB/PBG

  • Denda administratif
  • Potensi pembongkaran bangunan
  • Kesulitan jual-beli atau agunan bank
  • Hambatan pemasangan listrik & air

Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo

Dengan pengalaman panjang di bidang perizinan, Axara Konsulindo siap membantu Anda:
✅ Pengurusan IMB/PBG rumah tinggal & komersial
✅ Pembuatan gambar rencana arsitektur & struktur
✅ Estimasi biaya yang jelas dan transparan
✅ Proses cepat, aman, dan bebas ribet

 Dengan Axara Konsulindo, pengurusan IMB/PBG jadi lebih mudah dan terjamin hasilnya.

Hubungi Kami

Untuk konsultasi dan estimasi biaya, hubungi:
📌 Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan Bangunan & Perencanaan

Whatsapp : 0821-1545-8415

Website : slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187