WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Biaya & Proses IMB (PBG) untuk Pabrik

Apa Itu IMB/PBG Pabrik?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pemilik pabrik sebelum mendirikan atau melakukan renovasi bangunan.
Untuk pabrik, IMB/PBG sangat penting karena terkait aspek:

  • Legalitas usaha di mata hukum
  • Standar keselamatan & lingkungan industri
  • Kepatuhan tata ruang dan peruntukan lahan industri
  • Nilai tambah aset properti pabrik

Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja (mengatur PBG & SLF)
  4. Perda tiap daerah terkait retribusi IMB/PBG

Proses Mengurus IMB/PBG Pabrik

  1. Persiapan Dokumen Teknis & Administrasi
    • Sertifikat tanah / HGB
    • Bukti PBB terakhir
    • Gambar rencana (site plan, struktur, utilitas pabrik)
    • AMDAL/UKL-UPL (untuk industri tertentu)
  2. Pengajuan Permohonan
    • Melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau sistem OSS.
  3. Pemeriksaan Teknis & Survey Lapangan
    • Verifikasi rencana sesuai peruntukan lahan dan tata ruang.
  4. Perhitungan & Pembayaran Retribusi
    • Berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi pabrik.
  5. Penerbitan IMB/PBG
    • Dokumen resmi diterbitkan sebagai dasar pembangunan/operasional pabrik.

Biaya IMB/PBG Pabrik

Formula umum:
Luas Bangunan (m²) × Tarif Retribusi (Rp/m²) × Indeks Fungsi Bangunan

  • Tarif pabrik lebih tinggi dibanding rumah tinggal, umumnya Rp 40.000 – Rp 100.000/m².
  • Untuk pabrik besar, biaya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung lokasi & fungsi bangunan.

Contoh Simulasi Biaya (Luas 5.000 m²):

  • Jakarta → Rp 80.000/m² = Rp 400.000.000
  • Karawang → Rp 60.000/m² = Rp 300.000.000
  • Bekasi → Rp 50.000/m² = Rp 250.000.000

Risiko Jika Tidak Mengurus IMB/PBG Pabrik

❌ Denda administratif tinggi
❌ Potensi penghentian pembangunan/operasional
❌ Kesulitan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
❌ Hambatan dalam perizinan industri & ekspansi usaha


Solusi Bersama Axara Konsulindo

Dengan pengalaman di bidang perizinan industri & properti, Axara Konsulindo siap membantu:
✅ Penyusunan gambar teknis & dokumen perizinan
✅ Pendampingan pengajuan di OSS/Dinas terkait
✅ Perhitungan biaya resmi & transparan
✅ Proses cepat, efisien, dan bebas ribet

💡 Dengan Axara Konsulindo, pengurusan IMB/PBG Pabrik lebih aman, cepat, dan pasti berhasil terbit.


📞 Hubungi Kami
Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan & Perencanaan Industri
Whatsapp : 0821-1545-8415
Website : www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187