WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Biaya & Proses IMB (PBG) di Kota Bekasi

Apa Itu IMB / PBG?

Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Meski istilahnya berubah, fungsinya tetap sama, yaitu sebagai izin resmi dari pemerintah daerah agar suatu bangunan dapat didirikan atau digunakan sesuai rencana. Tanpa IMB/PBG, bangunan dianggap tidak sah secara hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif.

Mengapa IMB (PBG) Penting?

Mengurus IMB/PBG bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan banyak manfaat:

  • Legalitas Bangunan – Bangunan tercatat resmi dalam administrasi pemerintah.
  • Terhindar dari Sanksi – Menghindari denda, pembongkaran, atau penghentian pembangunan.
  • Nilai Investasi Tinggi – Properti dengan IMB/PBG memiliki nilai jual lebih tinggi.
  • Syarat Administrasi – Diperlukan saat mengurus listrik PLN, PDAM, hingga pengajuan kredit bank.
  • Kepastian Tata Ruang – Bangunan sesuai dengan aturan tata kota dan keselamatan lingkungan.

Proses Pengurusan IMB (PBG) di Kota Bekasi

Berikut tahapan umum yang berlaku saat mengurus IMB/PBG:

1. Persiapan Dokumen

Pemohon harus menyiapkan dokumen dasar, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat bukti kepemilikan tanah (SHM atau HGB)
  • Denah atau gambar rencana bangunan
  • Surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis

2. Pengajuan Permohonan

  • Permohonan dapat diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Sebagian layanan juga bisa dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat.

3. Pemeriksaan Teknis

Pemerintah akan melakukan:

  • Verifikasi dokumen administrasi
  • Pemeriksaan rencana teknis bangunan (kesesuaian fungsi, tata ruang, dan sempadan jalan)
  • Penilaian aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses

4. Penetapan Retribusi

Biaya IMB/PBG di Kota Bekasi ditentukan berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi bangunan, serta mengikuti tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda).

5. Pembayaran & Penerbitan Dokumen

Setelah biaya retribusi dibayar, pemohon akan menerima dokumen IMB/PBG resmi yang menjadi legalitas penuh atas bangunan tersebut.

Tantangan dalam Mengurus IMB (PBG)

Meskipun prosesnya sudah lebih terstruktur, banyak masyarakat masih menghadapi kendala, seperti:

  • Kurangnya pemahaman dokumen teknis (gambar bangunan, perhitungan teknis, dsb.)
  • Proses birokrasi yang berlapis jika tidak memahami alur dengan benar
  • Ketidaksesuaian rencana bangunan dengan aturan tata ruang sehingga permohonan tertunda
  • Waktu yang terbuang karena bolak-balik melengkapi dokumen

Karena itu, banyak pemilik properti memilih menggunakan jasa konsultan perizinan agar proses berjalan lebih cepat dan aman.

Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo

Sebagai konsultan perizinan terpercaya, Axara Konsulindo siap mendampingi masyarakat Kota Bekasi dalam mengurus IMB (PBG).

Kami menyediakan layanan:

  • Konsultasi awal tentang persyaratan IMB/PBG sesuai kebutuhan bangunan
  • Penyusunan dan pengecekan dokumen teknis
  • Pendampingan penuh dalam proses pengajuan ke dinas terkait
  • Monitoring hingga dokumen IMB/PBG resmi diterbitkan

Dengan dukungan tim berpengalaman, kami memastikan proses pengurusan izin Anda menjadi:
✅ Lebih Mudah
✅ Lebih Cepat
✅ Lebih Transparan

Kesimpulan

Mengurus IMB (PBG) di Kota Bekasi adalah langkah penting untuk memastikan bangunan Anda sah secara hukum, aman digunakan, dan memiliki nilai investasi lebih tinggi. Proses ini memang memerlukan dokumen teknis dan mengikuti prosedur ketat, namun dengan bantuan profesional, semuanya bisa lebih mudah.

Axara Konsulindo siap menjadi mitra Anda dalam mengurus IMB (PBG) di Kota Bekasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan lengkap.

📞 Hubungi Axara Konsulindo untuk mulai proses pengurusan IMB/PBG Anda hari ini!

Whatsapp : 0821-1545-8415

Website : www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187