Apa Itu PBG?
Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun, menambah, atau merenovasi bangunan. Dokumen ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjamin keamanan, kenyamanan, serta meningkatkan nilai investasi properti Anda.
Biaya Membuat IMB/PBG di Jakarta
Biaya pengurusan PBG di Jakarta ditentukan berdasarkan:
- Luas bangunan (m²)
- Fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, perkantoran, hotel, dll.)
- Jumlah lantai & ketinggian bangunan
- Lokasi sesuai tata ruang kota
Estimasi biaya retribusi PBG di Jakarta:
- Rumah tinggal sederhana: Rp 60.000 – Rp 80.000 / m²
- Bangunan komersial (ruko, kantor, hotel): Rp 100.000 – Rp 120.000 / m²
Contoh perhitungan:
Rumah 2 lantai, luas 120 m²:
120 m² × Rp 65.000 = Rp 7.800.000 (biaya retribusi resmi ke pemerintah).
Catatan: biaya ini belum termasuk jasa perencana teknis (arsitek, konsultan perizinan, atau gambar rencana).
Berapa Lama Prosesnya?
Proses pengurusan IMB/PBG di Jakarta rata-rata memakan waktu:
- Rumah tinggal: 14 – 30 hari kerja
- Bangunan komersial besar: 30 – 60 hari kerja
Lama atau cepatnya proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.
Syarat Membuat IMB/PBG Baru
Untuk mengurus IMB/PBG rumah atau bangunan di Jakarta, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemohon
- Sertifikat tanah / bukti kepemilikan
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Gambar rencana bangunan (siteplan, denah, tampak, potongan)
- Surat keterangan tata ruang dari pemerintah daerah
Cara Membuat IMB/PBG Baru di Jakarta
- Persiapkan dokumen sesuai persyaratan di atas.
- Ajukan permohonan melalui OSS RBA (Online Single Submission) atau datang ke Dinas PTSP/Dinas Cipta Karya setempat.
- Verifikasi teknis oleh tim pemerintah (struktur, tata ruang, keselamatan).
- Bayar retribusi sesuai luas bangunan.
- Terbit PBG resmi, yang berlaku sebagai izin mendirikan bangunan.
Mengapa Gunakan Konsultan Seperti Axara Konsulindo?
Mengurus IMB/PBG seringkali terasa rumit karena melibatkan banyak dokumen teknis dan aturan detail. Di sinilah peran konsultan sangat penting.
Axara Konsulindo siap membantu Anda:
- Menyusun dokumen lengkap hingga gambar teknis sesuai aturan
- Mengajukan permohonan ke sistem OSS/DPMPTSP
- Melakukan pendampingan saat pemeriksaan teknis
- Memastikan izin IMB/PBG terbit lebih cepat dan legal
Dengan bantuan konsultan profesional, Anda bisa lebih hemat waktu, terhindar dari kesalahan, dan merasa tenang karena bangunan Anda legal serta terlindungi hukum.
Kesimpulan
- Biaya IMB/PBG di Jakarta mulai Rp 60.000/m² untuk rumah tinggal.
- Proses biasanya 14 – 30 hari (rumah) hingga 60 hari (bangunan besar).
- Syarat utama: KTP, sertifikat tanah, surat tidak sengketa, dan gambar rencana.
- Solusi praktis: Gunakan jasa konsultan perizinan seperti Axara Konsulindo agar proses lebih mudah, cepat, dan aman.
Hubungi Kami
Whatsapp : 0821-1545-8415
Website : www.slfpbgindonesia.com