WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

CV AXARA KONSULINDO

JASA PENGURUSAN PBG / IMB

Kini pengurusan perizinan PBG / IMB menjadi lebih mudahh dengan menggunakan jasa pengurusan PBG / IMB dari Axara Konsulindo dengan aman dan terpercaya.

CV Axara Konsulindo

KONSULTAN PBG / IMB TERPERCAYA

Apa itu SLF PBG atau IMB?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah izin yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan untuk:

  • Mendirikan bangunan baru

  • Mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan yang ada

  • Merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku

Definisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Pasal 1 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2021 atas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

JASA PENGURUSAN PBG / IMB

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur penyederhanaan prosedur dan pemberdayaan bagi sektor usaha, termasuk penggantian konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dokumen perizinan utama dalam konstruksi bangunan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 kemudian merinci tata cara pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menetapkan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
  • Fungsi PBG adalah menjamin bangunan yang didirikan tidak menimbulkan efek merugikan bagi penghuni maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, setiap elemen teknis harus terpenuhi sempurna sebelum tahap pelaksanaan pembangunan di lapangan dimulai.
  • Jika terjadi perubahan fungsi bangunan, misalnya dari komersial menjadi hunian, maka harus diajukan kembali sebagai PBG Perubahan. Sementara itu, bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki PBG wajib terlebih dahulu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memperoleh PBG baru.

Proses penerbitan PBG meliputi:

  1. Penentuan besaran retribusi daerah sesuai klasifikasi bangunan.

  2. Pelunasan retribusi ke kas daerah.

  3. Penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung oleh instansi berwenang.

Persyaratan Pengurusan PBG / IMB

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Setrtivikat Kepemilikan Tanah/AJB
    2. Identitas pemohon (KTP), serta nomor telepon dan alamat email yang masih berlaku

    3. NIB (Tidak berlaku untuk rumah pribadi)

    4. Gambar Situasi / Gambar Ukur Tanah

    5. Gambar atau uraian Kontur Tanah dan Informasi hasil Penyelidikan Tanah (Sondir Test)

    6. KRK/KKPR

    7. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (Jika Tanah Bukan Hak Milik Pribadi/PT) Tidak berlaku untuk rumah pribadi

    8. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah SIPPT/KKPR (Tidak berlaku untuk rumah pribadi)

    9. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL) Izin Lokasi (Tidak berlaku untuk rumah pribadi)

    10. Rekomendasi Peil Banjir (Tidak berlaku untuk rumah pribadi dan Apotek)

    11. Data Penyedia Jasa diserati data arsitek nerlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat.

    12. Rekomendasi Teknis Pemanfaat Ruang Milik Jalan Akses Jalan Keluar Masuk ( PUPR-Bina Marga) Kab/Prov/Kementrian

    13. Saran Teknis Lalu Lintas (DISHUB) Kab/Prov/Kementrian

    14. Rekomendasi Teknis Pemadam Kebakaran (DAMKAR)

    15. Tanda Daftar Gudang (TDG) Disperindag ( Husus untuk usaha Gudang GAS)
    16. Izin kuota bagi Usaha Mini Market 

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Konsep Rancangan Arsitektur

  2. Gambar Rencana Tata Ruang Luar & Tata Ruang Dalam

  3. Gambar Detail Arsitektur

  4. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Item Arsitektural

  5. Perhitungan Teknis Struktur Bangunan Gedung

  6. Gambar Detail Struktur Bangunan Gedung

  7. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Item Struktural

  8. Gambar Rencana Teknis Jaringan Listrik

  9. Perhitungan Teknis & Gambar Rencana Detail Sistem Sanitasi Plambing

Mengapa memilih axara?

Tim Profesional Berlisensi

Insinyur sipil, arsitek, MEP, dan Ahli Keselamatan Kebakaran bersertifikat.

Pengalaman Terbukti

Ratusan proyek sukses di sektor perumahan, komersial, dan industri.

Pendekatan One-Stop Service

Mulai audit, perbaikan, hingga penerbitan SLF, semua di-handle penuh.

Jaringan Luas dengan Regulators

Mempercepat proses pengajuan dan mengurangi potensi hambatan birokrasi.

Komunikasi Transapran

Laporan berkala dan konsultasi terbuka selama seluruh proses.

Layanan Purna Jual & Support

Memberikan layanan berkelanjutan setelah terbit Perizinan secara konsultasi keteknisan

DAPATKAN PENAWARAN HARGA TERBAIK DARI KAMI

Biaya jasa konsultasi SLF berbeda-beda sesuai wilayah dan karakteristik bangunan. Beberapa faktor yang memengaruhi penetapan tarif antara lain:

Semakin besar luas bangunan dan area yang akan dibangun, maka biaya perizinan dan prosedur yang dibutuhkan akan semakin kompleks. 

Keberagaman dan interaksi berbagai fungsi yang ada dalam sebuah bangunan. Fungsi-fungsi tersebut meliputi fungsi utama (seperti tempat tinggal, kerja, atau ibadah), fungsi pendukung (seperti ruang penyimpanan, fasilitas umum), dan fungsi khusus (seperti ruang lab, ruang auditorium). Kompleksitas ini dapat mempengaruhi desain, konstruksi, dan penggunaan bangunan.