WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Cirebon

1. Pengertian IMB dan PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Namun sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG berfungsi sebagai izin kesesuaian teknis bangunan, memastikan bahwa konstruksi, fungsi, dan keselamatan bangunan sesuai standar pemerintah.

2. Pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman digunakan dan telah memenuhi persyaratan teknis.
SLF diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

3. Persyaratan Umum Pengurusan PBG di Kota Cirebon

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan:

  • Dokumen legalitas tanah (sertifikat, AJB, atau surat sewa)
  • KTP pemilik bangunan
  • Gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan
  • Rencana teknis lingkungan dan utilitas
  • Bukti pembayaran retribusi PBG

Untuk bangunan komersial, tambahan dokumen seperti laporan analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) mungkin diperlukan.

4. Tahapan Pengurusan Melalui SIMBG

Proses pengajuan dilakukan secara online melalui website simbg.pu.go.id, dengan tahapan:

  1. Registrasi akun pemilik bangunan
  2. Pengisian data bangunan dan upload dokumen
  3. Pemeriksaan teknis oleh tim Dinas PUPR Kota Cirebon
  4. Penetapan retribusi dan pembayaran
  5. Penerbitan PBG secara digital

Untuk SLF, tahapannya serupa dengan pemeriksaan lapangan sebagai tambahan sebelum sertifikat diterbitkan.

5. Estimasi Waktu dan Biaya

Waktu pengurusan bervariasi tergantung jenis bangunan:

  • Rumah tinggal sederhana: ± 4 – 8 Minggu hari kerja
  • Bangunan usaha/komersial: ± 2–3 Bulan hari kerja

Biaya retribusi dihitung berdasarkan indeks fungsi bangunan, luas, dan lokasi, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Cirebon.

6. Mengapa Menggunakan Jasa Axara Konsulindo

Proses perizinan sering kali rumit dan memakan waktu, terutama bagi pemilik bangunan yang belum familiar dengan teknis dokumen dan sistem SIMBG.
Axara Konsulindo hadir sebagai konsultan perizinan dan perencanaan bangunan terpercaya yang siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit.

Kami menyediakan layanan:
✅ Konsultasi teknis dan administrasi PBG
✅ Penyusunan gambar dan dokumen rencana teknis
✅ Pendampingan proses verifikasi hingga penerbitan SLF
✅ Estimasi biaya dan waktu pengurusan

📞 Hubungi Kami

CV. Axara Konsulindo
Konsultan Perizinan & Perencanaan Bangunan
Website: www.slfpbgindonesia.com
Email: cvaxarakonsulindo@gmail.com
Telp/WhatsApp: 0821-1545-8415

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187