WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Cimahi

Mengenal PBG dan SLF

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi pengganti IMB yang menjadi dasar hukum untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan.
Sementara itu, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta siap digunakan.

Di Kota Cimahi, pengurusan kedua dokumen ini dilakukan melalui DPMPTSP Kota Cimahi menggunakan sistem nasional SIMBG (https://simbg.pu.go.id).

Tahapan Mengurus PBG di Kota Cimahi

1. Cek Tata Ruang dan Zonasi

Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Cimahi.
Wilayah Cimahi terbagi dalam zona permukiman, perdagangan, industri, dan militer (karena ada area TNI). Penyesuaian fungsi lahan menjadi hal penting sebelum mengajukan izin.

2. Persiapan Dokumen Administrasi

Pemohon perlu menyiapkan:

  • KTP pemilik / penanggung jawab
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  • NPWP (bila badan usaha)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Bukti pembayaran PBB terakhir

3. Persiapan Dokumen Teknis Bangunan

  • Gambar arsitektur lengkap (denah, tampak, potongan)
  • Gambar struktur & utilitas
  • Site plan lokasi bangunan
  • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL)
  • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah-besar

4. Pengajuan di SIMBG

Login ke situs simbg.pu.go.id dan buat akun pemohon.
Isi data teknis, unggah dokumen, dan pilih jenis fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, pabrik, gedung, dll).

5. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan

Petugas Dinas PUPR Kota Cimahi akan memverifikasi data, memeriksa dokumen teknis, serta melakukan survey lapangan jika dibutuhkan.

6. Pembayaran Retribusi

Retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan dan fungsi (rumah tinggal, komersial, industri).
Pembayaran dilakukan melalui rekening kas daerah Cimahi.

7. Penerbitan Dokumen PBG

Jika semua proses selesai, dokumen PBG resmi diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari SIMBG.

Prosedur Mengurus SLF di Kota Cimahi

1. Persiapan Dokumen

  • Salinan PBG atau IMB lama
  • As built drawing (gambar aktual bangunan)
  • Hasil pengujian teknis (struktur, instalasi listrik, plumbing, sistem proteksi kebakaran)
  • Dokumen lingkungan

2. Pengajuan Melalui DPMPTSP / SIMBG

Unggah dokumen, isi formulir, dan pilih jenis bangunan.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim teknis sesuai klasifikasi bangunan.

3. Pemeriksaan Lapangan

Tim teknis melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian fungsi, struktur, dan keselamatan bangunan.

4. Penerbitan SLF

Setelah memenuhi seluruh aspek teknis, SLF diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun untuk bangunan usaha, serta 10 tahun untuk rumah tinggal.

Estimasi Waktu & Biaya

  • Rumah tinggal: ± 2 – 4 minggu
  • Ruko, klinik, toko: ± 4 – 8 minggu
  • Gedung, pabrik, hotel: ± 1–3 bulan (tergantung kompleksitas & kajian teknis)

Biaya retribusi disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi dan dihitung berdasarkan fungsi serta luas bangunan.

Tantangan Umum di Kota Cimahi

  • Beberapa wilayah berbatasan langsung dengan Bandung, perlu cek koordinat zona RTRW.
  • Bangunan di area militer (Pusdik TNI, dsb) membutuhkan koordinasi khusus.
  • Kawasan industri dan pergudangan wajib memiliki dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL).

Mengapa Pilih Axara Konsulindo?

Axara Konsulindo siap menjadi mitra profesional dalam seluruh proses perizinan bangunan Anda.

✅ Pengecekan zonasi & tata ruang sejak awal
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Penyusunan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pendampingan rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, Lingkungan)
✅ Pengurusan izin hingga dokumen PBG & SLF terbit
✅ Layanan cepat, transparan, dan efisien

Kesimpulan

Proses pengurusan IMB/PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui SIMBG.
Namun, karena melibatkan aspek teknis dan dokumen rinci, menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti Axara Konsulindo akan mempercepat dan mempermudah seluruh proses.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187