WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kota Bogor

Mengenal IMB/PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah sesuai standar teknis, aman, dan layak digunakan.

Di Kota Bogor, pengurusan izin ini dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dengan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kota Bogor

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor.
    • Kawasan dekat Kebun Raya Bogor dan pusat kota → ada ketentuan tambahan soal cagar budaya dan lingkungan.
    • Kawasan pinggiran kota (Tanah Sareal, Bogor Barat, Bogor Selatan) → wajib memperhatikan tata ruang permukiman.
  2. Persiapan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Persiapan Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur & utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diwajibkan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah dan besar
  4. Pengajuan Permohonan PBG
    • Ajukan melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kota Bogor
    • Isi formulir, unggah dokumen, dan lengkapi data teknis
  5. Verifikasi dan Survey Lapangan
    • Dokumen diperiksa oleh tim teknis
    • Survey lokasi untuk memastikan kesesuaian data
  6. Pembayaran Retribusi
    • Biaya dihitung berdasarkan fungsi dan luas bangunan sesuai Perda Kota Bogor
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen resmi PBG diterbitkan jika semua syarat terpenuhi

Proses Mengurus SLF di Kota Bogor

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG/IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
    • Hasil uji teknis (struktur, listrik, sistem proteksi kebakaran)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan Permohonan SLF
    • Lewat SIMBG atau ke DPMPTSP Kota Bogor
    • Unggah dokumen & isi formulir
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis mengecek langsung kondisi bangunan
    • Penilaian mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan jika bangunan memenuhi standar laik fungsi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal sederhana: 2–4 minggu
  • Ruko, toko, klinik: 4–8 minggu
  • Gedung, hotel, pabrik, pusat perbelanjaan: 1–3 bulan

(Biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor tentang retribusi PBG dan SLF)

Tantangan di Kota Bogor

  • Kawasan heritage (sekitar Kebun Raya, Istana Bogor, dan Jalan Pajajaran) → wajib mengikuti aturan pelestarian cagar budaya.
  • Kawasan perbukitan (Bogor Selatan, Ciomas, dan sekitarnya) → wajib kajian geoteknik & drainase.
  • Wilayah rawan banjir (dekat Sungai Ciliwung dan Cisadane) → wajib dokumen teknis tambahan.

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu cek zonasi dan tata ruang sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi pengurusan rekomendasi Damkar, Dishub, dan teknis lainnya
✅ Mengawal proses di SIMBG hingga PBG & SLF resmi terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kota Bogor membutuhkan kesiapan dokumen yang lengkap dan perhatian pada regulasi tata ruang, terutama di kawasan heritage dan perbukitan. Dengan pendampingan konsultan, proses dapat lebih cepat, aman, dan sesuai aturan.

Percayakan kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan perizinan bangunan terpercaya untuk Kota Bogor dan seluruh Jawa Barat.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187