Mengenal PBG dan SLF
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang menggantikan IMB, menjadi dasar legalitas dalam pembangunan atau renovasi bangunan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan sudah memenuhi standar teknis dan aman untuk difungsikan.
Di Kota Bandung, pengurusan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menggunakan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).
Proses Mengurus PBG di Kota Bandung
- Cek Tata Ruang dan Zonasi
- Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Bandung.
- Untuk kawasan perkotaan padat (misalnya di pusat kota), biasanya ada ketentuan tambahan terkait KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan).
- Persiapan Dokumen Administrasi
- KTP pemohon / penanggung jawab
- Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan
- NPWP (untuk badan usaha)
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Persiapan Dokumen Teknis
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Site plan lokasi bangunan
- Gambar struktur dan utilitas
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL bila diwajibkan)
- Rekomendasi Damkar untuk gedung bertingkat / fungsi usaha
- Pengajuan Permohonan PBG
- Ajukan melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kota Bandung
- Isi formulir, unggah dokumen, dan lengkapi data teknis
- Verifikasi dan Survey Lapangan
- Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis
- Survey lapangan dilakukan untuk mencocokkan data teknis
- Pembayaran Retribusi
- Biaya dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi, dan lokasi sesuai Perda Kota Bandung
- Penerbitan PBG
- Dokumen PBG resmi diterbitkan setelah semua syarat terpenuhi
Proses Mengurus SLF di Kota Bandung
- Persiapan Dokumen
- PBG/IMB yang sah
- As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
- Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, air bersih, sanitasi)
- Dokumen lingkungan
- Pengajuan Permohonan SLF
- Melalui SIMBG atau ke DPMPTSP Kota Bandung
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen
- Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
- Tim teknis memeriksa bangunan langsung
- Aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi dicek detail
- Penerbitan SLF
- SLF diterbitkan bila bangunan dinyatakan laik fungsi
Estimasi Waktu dan Biaya
- Rumah tinggal sederhana: 2–4 minggu
- Ruko, toko, klinik: 4–8 minggu
- Gedung, hotel, pusat perbelanjaan: 1–3 bulan (karena syarat teknis lebih kompleks)
(Biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung tentang retribusi PBG dan SLF)
Tantangan di Kota Bandung
- Kawasan padat penduduk (Bandung Wetan, Cicadas, Antapani, dll.) → ketentuan KDB dan KLB sangat ketat.
- Kawasan heritage (Braga, Asia Afrika, Dago) → wajib memperhatikan aturan cagar budaya.
- Kawasan perbukitan (Dago Atas, Lembang border, Cimenyan) → wajib kajian geoteknik dan lingkungan.
Mengapa Memilih Axara Konsulindo?
✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan hingga PBG & SLF resmi terbit
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang
Kesimpulan
Proses pengurusan PBG/IMB dan SLF di Kota Bandung membutuhkan ketelitian karena regulasi tata ruang dan zonasi di kota besar lebih ketat. Dengan pendampingan konsultan, semua proses bisa berjalan lancar, cepat, dan sesuai aturan.
Percayakan kebutuhan perizinan bangunan Anda kepada Axara Konsulindo — konsultan perizinan bangunan terpercaya untuk Kota Bandung dan seluruh Jawa Barat