WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Pangandaran

Mengenal IMB/PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang menggantikan IMB, berfungsi sebagai dasar legalitas pembangunan atau renovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan telah sesuai standar teknis dan laik digunakan sesuai fungsinya.

Di Kabupaten Pangandaran, pengurusan perizinan dilakukan melalui DPMPTSP Kabupaten Pangandaran dengan sistem nasional SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Pangandaran

  1. Cek Tata Ruang dan Zonasi
    • Pastikan lokasi bangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten Pangandaran.
    • Untuk kawasan wisata pantai, hutan lindung, dan daerah konservasi, biasanya ada tambahan kajian lingkungan.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon / penanggung jawab
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    • NPWP (jika untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan lokasi bangunan
    • Gambar struktur dan utilitas
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala bangunan)
    • Rekomendasi Damkar untuk bangunan menengah/besar
  4. Ajukan Permohonan PBG
    • Melalui SIMBG online atau langsung ke DPMPTSP Kabupaten Pangandaran
    • Isi data teknis bangunan dan unggah dokumen
  5. Verifikasi dan Survey Lapangan
    • Dokumen diperiksa oleh petugas teknis
    • Survey lapangan terutama untuk bangunan komersial (hotel, restoran, resort)
  6. Pembayaran Retribusi
    • Besarnya retribusi ditentukan berdasarkan luas dan fungsi bangunan
  7. Penerbitan PBG
    • Dokumen PBG resmi diterbitkan setelah proses selesai

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Pangandaran

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG atau IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi akhir bangunan)
    • Laporan hasil pengujian teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
    • Dokumen lingkungan
  2. Ajukan Permohonan SLF
    • Melalui SIMBG atau DPMPTSP Kabupaten Pangandaran
    • Sertakan dokumen teknis dan administrasi
  3. Pemeriksaan Teknis dan Lapangan
    • Tim teknis melakukan inspeksi bangunan
    • Penilaian aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan fungsi
  4. Penerbitan SLF
    • SLF diterbitkan jika semua syarat terpenuhi

Estimasi Waktu dan Biaya

  • Rumah tinggal: 2 – 4 minggu
  • Ruko, toko, restoran: 4-8 minggu
  • Hotel, resort, gedung besar: 1–3 bulan (karena memerlukan kajian teknis & lingkungan lebih detail)

(Biaya mengikuti peraturan daerah Kabupaten Pangandaran sesuai fungsi dan luas bangunan)

Tantangan di Kabupaten Pangandaran

  • Kawasan wisata pantai & konservasi → wajib izin lingkungan yang lebih ketat
  • Hotel, resort, restoran besar → memerlukan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub)
  • Akses jalan wisata → sering jadi pertimbangan teknis Dishub/Binamarga

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Membantu pengecekan tata ruang & zonasi sejak awal
✅ Menyusun gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Mengurus dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Mendampingi rekomendasi teknis (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Mengawal pengajuan hingga PBG & SLF terbit resmi
✅ Menghemat waktu, biaya, dan menghindari revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Pangandaran membutuhkan perhatian khusus pada aspek tata ruang dan lingkungan karena daerah ini merupakan kawasan wisata dan konservasi. Dengan pendampingan konsultan profesional, proses dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Percayakan pengurusan PBG & SLF Anda kepada Axara Konsulindo, konsultan perizinan bangunan terpercaya di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Pangandaran.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187