WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB/PBG dan SLF di Kabupaten Karawang

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bangunan sudah sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses.

Di Kabupaten Karawang, pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP Karawang dengan sistem daring SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Karawang

  1. Cek Tata Ruang & Zonasi
    Pastikan lahan sesuai RTRW Kabupaten Karawang.
    Untuk kawasan industri, pesisir, atau perumahan baru biasanya ada ketentuan tambahan.
  2. Siapkan Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon
    • Sertifikat tanah/bukti kepemilikan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Lengkapi Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan
    • Gambar struktur & utilitas dasar
    • Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala)
    • Rekomendasi Damkar (untuk bangunan menengah/besar, hotel, gudang, pabrik, dll.)
  4. Pengajuan di SIMBG/DPMPTSP
    • Unggah dokumen secara online
    • Isi data teknis bangunan
  5. Pemeriksaan Dokumen & Survey
    Tim teknis memverifikasi dan melakukan survey lapangan.
  6. Pembayaran Retribusi
    Biaya dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan.
  7. Penerbitan PBG
    Jika semua terpenuhi, PBG resmi diterbitkan.

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Karawang

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG/IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
    • Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan ke DPMPTSP/SIMBG
    Unggah dokumen & isi formulir permohonan.
  3. Pemeriksaan Lapangan
    Tim teknis menilai aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan.
  4. Penerbitan SLF
    Jika sesuai standar, SLF resmi diterbitkan.

Estimasi Waktu & Biaya

  • Rumah Tinggal: 1–2 minggu
  • Ruko, Toko, Klinik: 2–4 minggu
  • Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan

 Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, tergantung luas & fungsi bangunan.

Tantangan di Kabupaten Karawang

Kawasan industri (KIIC, Suryacipta, dll.) → wajib dokumen teknis lengkap & rekomendasi Damkar
Wilayah pesisir & tambak → sering perlu kajian lingkungan lebih detail
Perumahan skala besar → wajib dilengkapi dokumen perencanaan kawasan

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

✅ Konsultasi tata ruang & peruntukan lahan
✅ Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
✅ Pengurusan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
✅ Pendampingan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dll.)
✅ Pengurusan PBG & SLF di SIMBG sampai resmi terbit
✅ Proses cepat, efisien, dan minim revisi

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Karawang membutuhkan dokumen lengkap serta pemahaman aturan zonasi, terutama untuk kawasan industri, perumahan baru, dan pesisir.

Dengan layanan Axara Konsulindo, Anda dapat mengurus izin rumah tinggal, ruko, perumahan, gudang, hotel, hingga pabrik di Karawang dengan lebih mudah, cepat, dan pasti terbit.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187