WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus PBG / IMB dan SLF di Kabupaten Indramayu

Mengenal PBG dan SLF

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) → izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → dokumen yang menyatakan bangunan sudah sesuai fungsi, aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses.

Di Kabupaten Indramayu, pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP dengan sistem daring SIMBG (simbg.pu.go.id).

Proses Mengurus PBG di Kabupaten Indramayu

  1. Cek Tata Ruang & Zonasi
    Pastikan lokasi lahan sesuai RTRW Kabupaten Indramayu.
    Untuk kawasan pesisir, industri, dan area konservasi, biasanya ada syarat tambahan.
  2. Dokumen Administrasi
    • KTP pemohon
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
    • NPWP (untuk badan usaha)
    • Surat kuasa bila dikuasakan
  3. Dokumen Teknis
    • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
    • Site plan
    • Gambar struktur & utilitas dasar
    • Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL sesuai skala)
    • Rekomendasi Damkar (untuk bangunan menengah/besar, hotel, pabrik, dll.)
  4. Pengajuan di SIMBG/DPMPTSP
    • Unggah dokumen online
    • Isi data teknis bangunan
  5. Pemeriksaan Dokumen & Survey
    Tim teknis melakukan verifikasi dan survey lapangan.
  6. Pembayaran Retribusi
    Dihitung berdasarkan luas dan fungsi bangunan.
  7. Penerbitan PBG
    Setelah proses selesai, PBG resmi diterbitkan.

Proses Mengurus SLF di Kabupaten Indramayu

  1. Persiapan Dokumen
    • PBG/IMB yang sah
    • As built drawing (gambar kondisi bangunan terbangun)
    • Hasil uji teknis (struktur, listrik, proteksi kebakaran, dll.)
    • Dokumen lingkungan
  2. Pengajuan ke DPMPTSP/SIMBG
    Unggah dokumen & isi formulir permohonan.
  3. Pemeriksaan Lapangan
    Tim teknis memeriksa aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi bangunan.
  4. Penerbitan SLF
    Bila sesuai standar, SLF resmi diterbitkan.

Estimasi Waktu & Biaya

  • Rumah Tinggal: 1–2 minggu
  • Ruko, Toko, Klinik: 2–4 minggu
  • Hotel, Gedung, Pabrik: 1–3 bulan

(Biaya sesuai Perda Kabupaten Indramayu, tergantung luas & fungsi bangunan)

Tantangan di Kabupaten Indramayu

Wilayah pesisir & tambak → perlu kajian lingkungan lebih detail
Industri & pabrik → wajib rekomendasi teknis Damkar dan dokumen lingkungan lengkap
Dokumen teknis tidak lengkap → penyebab keterlambatan proses

Mengapa Memilih Axara Konsulindo?

  • Konsultasi tata ruang & peruntukan lahan
  • Pembuatan gambar teknis sesuai standar PBG
  • Pengurusan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
  • Pendampingan rekomendasi tambahan (Damkar, Dishub, dll.)
  • Pengurusan PBG & SLF di SIMBG sampai resmi terbit
  • Proses cepat, efisien, tanpa revisi berulang

Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB dan SLF di Kabupaten Indramayu membutuhkan dokumen yang lengkap serta pemahaman aturan zonasi, terutama untuk wilayah pesisir, industri, dan kawasan usaha.

Dengan layanan Axara Konsulindo, Anda dapat mengurus izin rumah tinggal, ruko, toko, villa, hotel, hingga pabrik di Kabupaten Indramayu lebih mudah, cepat, dan pasti terbit

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187