Apa Itu IMB dan PBG?
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menjadi syarat sah untuk:
- Mendirikan bangunan baru,
- Merenovasi, memperluas, atau mengurangi bangunan,
- Merawat bangunan agar sesuai dengan standar teknis, fungsi, dan tata ruang.
Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap tidak legal dan berisiko terkena sanksi.
Syarat Mengurus PBG di Kabupaten Bandung
Untuk mengajukan PBG di Kabupaten Bandung, biasanya diperlukan dokumen berikut:
- Identitas Pemohon (KTP/NIK).
- Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen sah lainnya).
- Gambar Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan, struktur, ukuran).
- Dokumentasi Lokasi (foto lokasi & koordinat).
- Surat Permohonan Resmi ke Dinas terkait.
- Surat Keterangan / Rekomendasi Teknis bila bangunan memiliki fungsi khusus (masjid, usaha, fasilitas umum, dll.).
- Surat keterangan MBR (jika pemohon termasuk masyarakat berpenghasilan rendah) untuk kemudahan atau pembebasan retribusi.
Prosedur Pengurusan PBG Kabupaten Bandung
- Persiapan Dokumen – Pemohon mengumpulkan syarat administrasi dan teknis.
- Pengajuan Permohonan – Dilakukan ke DPMPTSP Kabupaten Bandung atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
- Verifikasi & Pemeriksaan Teknis – Tim teknis memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian bangunan.
- Pembayaran Retribusi – Biaya ditentukan sesuai dengan luas, fungsi, dan lokasi bangunan.
- Untuk bangunan ibadah dan kategori tertentu bisa ada pembebasan biaya.
- Penerbitan PBG – Jika semua syarat sudah terpenuhi, pemerintah akan menerbitkan dokumen PBG.
Kendala yang Sering Dihadapi
- Dokumen tidak lengkap atau salah format.
- Gambar teknis tidak sesuai standar.
- Proses verifikasi berulang karena data kurang tepat.
- Pemohon tidak memahami jalur percepatan atau pembebasan biaya yang sebenarnya bisa dimanfaatkan.
Solusi Praktis dengan Axara Konsulindo
Mengurus PBG memang bisa rumit jika dilakukan sendiri. Di sinilah Axara Konsulindo hadir untuk membantu Anda.
Layanan Axara Konsulindo:
✅ Konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan bangunan Anda.
✅ Pendampingan lengkap mulai dari persiapan dokumen, gambar teknis, hingga pengajuan.
✅ Memastikan dokumen sesuai standar pemerintah daerah.
✅ Mempercepat proses agar PBG segera terbit tanpa hambatan.
✅ Transparansi biaya dan informasi retribusi yang jelas.
Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, Axara Konsulindo siap mendampingi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung agar pengurusan PBG berjalan cepat, mudah, dan legal.
Hubungi Kami
Axara Konsulindo
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
📞 WhatsApp: 0821-1545-8415
📍 Layanan seluruh wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Dengan Axara Konsulindo, urus PBG lebih cepat, aman, dan tanpa ribet



