WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan Hubungannya dengan PBG?

Apa Itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan gedung:

  • Telah selesai dibangun sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  • Memenuhi ketentuan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
  • Dinilai layak untuk digunakan atau difungsikan.

Tanpa SLF, sebuah bangunan dianggap belum sah untuk digunakan, meskipun pembangunannya sudah selesai.

Mengapa SLF Penting?

  1. Legalitas Pemanfaatan Bangunan → Bangunan baru tidak bisa difungsikan tanpa SLF.
  2. Kepastian Keselamatan → Dipastikan sesuai standar teknis, struktur kuat, instalasi listrik & air aman.
  3. Syarat Layanan Publik → Wajib untuk mengajukan pemasangan listrik, PDAM, hingga pengurusan izin usaha.
  4. Nilai Investasi → Bangunan bersertifikat SLF memiliki nilai jual lebih tinggi.
  5. Menghindari Sanksi → Bangunan yang difungsikan tanpa SLF bisa terkena denda atau penyegelan.

Apa Itu PBG dan Hubungannya dengan SLF?

Sejak tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

  • PBG adalah izin untuk membangun bangunan.
  • SLF adalah sertifikat setelah bangunan selesai, sebagai izin untuk memakai/memfungsikan bangunan tersebut.

Singkatnya:
PBG → Bangun → SLF → Bangunan Sah Dipakai.

Proses Pengurusan SLF

  1. Persiapan Dokumen
    • Salinan PBG/IMB
    • Laporan hasil pengawasan pembangunan
    • Gambar akhir bangunan (as-built drawing)
    • Surat pernyataan pemilik bangunan
  2. Pengajuan Permohonan
    Dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  3. Pemeriksaan Teknis
    Tim pemeriksa atau konsultan mengevaluasi kondisi bangunan, mencakup arsitektur, struktur, utilitas, hingga keselamatan kebakaran.
  4. Penerbitan SLF
    Jika bangunan memenuhi semua standar teknis dan administrasi, maka pemerintah daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.

Tantangan Mengurus SLF Sendiri

Banyak pemilik bangunan mengalami kendala:

  • Proses birokrasi yang cukup panjang
  • Persyaratan teknis yang rumit dan detail
  • Diperlukan dokumen teknis yang harus disiapkan oleh tenaga ahli
  • Risiko permohonan ditolak jika dokumen tidak lengkap

Solusi Bersama Axara Konsulindo

Sebagai konsultan berpengalaman, Axara Konsulindo siap membantu Anda dalam:

  • Konsultasi persyaratan PBG & SLF
  • Penyusunan dokumen teknis bangunan
  • Pendampingan pengajuan ke instansi terkait
  • Monitoring hingga SLF resmi terbit

Dengan dukungan tim profesional, pengurusan SLF akan lebih:
✅ Mudah
✅ Cepat
✅ Transparan

Kesimpulan

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah tahap akhir legalitas bangunan setelah mendapatkan izin PBG. Tanpa SLF, bangunan tidak sah difungsikan. Proses pengurusannya memang detail, namun dengan pendampingan konsultan seperti Axara Konsulindo, Anda bisa mendapatkan SLF secara mudah dan aman.

Hubungi Axara Konsulindo sekarang untuk konsultasi dan layanan pengurusan SLF bangunan Anda.

Whatsapp : 0821-1545-8415

Website : www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187