Apa Itu IMB dan PBG?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas sebuah bangunan. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai dengan tata ruang, peruntukan lahan, standar keselamatan, dan aturan teknis lain.
Sejak tahun 2021, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, IMB resmi diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, istilah “IMB” masih sering dipakai masyarakat karena lebih familiar.
Dasar Hukum IMB/PBG
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (mengatur PBG, SLF, dan lainnya)
- Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah yang menetapkan tarif retribusi IMB/PBG
✅ Manfaat Memiliki IMB/PBG Rumah Tinggal
- Legalitas bangunan di mata hukum
- Meningkatkan nilai investasi rumah
- Terhindar dari sanksi (denda/pembongkaran)
- Jaminan keamanan karena sesuai standar teknis
- Syarat administrasi lain seperti pemasangan listrik, air, hingga pinjaman bank
Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Gambar rencana bangunan (site plan, denah, tampak, potongan)
- Surat kuasa bila dikuasakan
Proses Mengurus IMB Rumah Tinggal
- Persiapan dokumen
- Pengajuan ke Dinas terkait / OSS
- Verifikasi & survey lapangan
- Perhitungan & pembayaran retribusi
- Penerbitan IMB/PBG
Biaya IMB Rumah Tinggal
Formula umum:
Luas Bangunan (m²) × Tarif Retribusi (Rp/m²)
- Tarif retribusi diatur oleh Perda masing-masing daerah
- Umumnya Rp 10.000 – Rp 20.000 per m² untuk rumah tinggal
Simulasi Biaya IMB di Beberapa Daerah
Untuk rumah tinggal dengan luas 120 m²:
- Jakarta
- Tarif: Rp 150.000/m² → Rp 18.000.000
- Bekasi
- Tarif: Rp 120.000/m² → Rp 14.400.000
- Karawang
- Tarif: Rp 100.000/m² → Rp 12.000.000
- Bandung
- Tarif: Rp 140.000/m² → Rp 16.800.00
Simulasi Biaya dengan Jasa Konsultan Axara Konsulindo
Jika menggunakan jasa konsultan profesional, Anda akan mendapat layanan lengkap: pembuatan gambar rencana teknis, pengurusan dokumen, hingga pendampingan proses sampai IMB/PBG terbit.
Contoh simulasi biaya (rumah tinggal 120 m²):
| Lokasi | Biaya Retribusi (Resmi) | Jasa Konsultan Axara | Total Estimasi Biaya |
| Jakarta | Rp 1.800.000 | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 | Rp 16.800.000 – Rp 26.800.000 |
| Bekasi | Rp 1.440.000 | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 | Rp 16.440.000 – Rp 26.144.000 |
| Karawang | Rp 1.200.000 | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 | Rp 16.200.00 – Rp 26.200.000 |
| Bandung | Rp 1.680.000 | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 | Rp 16.080.000 – Rp 26.080.000 |
Catatan:
- Biaya konsultan sudah termasuk jasa pembuatan gambar rencana, koordinasi teknis, dan pengurusan dokumen.
- Biaya bisa berbeda tergantung kompleksitas bangunan dan lokasi.
Risiko Jika Tidak Mengurus IMB/PBG
- Denda administratif
- Potensi pembongkaran bangunan
- Kesulitan jual-beli atau agunan bank
- Hambatan pemasangan listrik & air
Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo
Dengan pengalaman panjang di bidang perizinan, Axara Konsulindo siap membantu Anda:
✅ Pengurusan IMB/PBG rumah tinggal & komersial
✅ Pembuatan gambar rencana arsitektur & struktur
✅ Estimasi biaya yang jelas dan transparan
✅ Proses cepat, aman, dan bebas ribet
Dengan Axara Konsulindo, pengurusan IMB/PBG jadi lebih mudah dan terjamin hasilnya.
Hubungi Kami
Untuk konsultasi dan estimasi biaya, hubungi:
📌 Axara Konsulindo – Konsultan Perizinan Bangunan & Perencanaan
Whatsapp : 0821-1545-8415
Website : slfpbgindonesia.com



