WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Mengurus IMB/PBG Dimana? Panduan Lengkap untuk Pemilik Rumah dan Developer

Mendirikan rumah atau bangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemilik bangunan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah agar bangunannya legal secara hukum. Izin ini dulunya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan kini berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021.

Banyak yang masih bingung, sebenarnya mengurus IMB/PBG itu di mana? Berikut penjelasannya.

1. Mengurus IMB/PBG di Dinas Resmi Pemerintah

Pengurusan IMB/PBG dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.
Dinas teknis seperti Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga berperan dalam verifikasi teknis, seperti gambar arsitektur, struktur, hingga rencana tata ruang.

2. Sistem Online melalui SIMBG

Pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui website simbg.pu.go.id.
Di sini masyarakat bisa:

  • Membuat akun dan mendaftar
  • Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, sertifikat tanah, gambar rencana bangunan, dll.)
  • Melacak proses verifikasi
  • Hingga mendapatkan dokumen PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara online.

Namun, bagi sebagian orang, proses ini cukup rumit karena melibatkan dokumen teknis yang harus sesuai standar pemerintah.

3. Menggunakan Jasa Konsultan Resmi: Axara Konsulindo

Agar lebih mudah dan cepat, banyak pemilik rumah atau developer memilih untuk menggunakan jasa konsultan berpengalaman.

Axara Konsulindo siap membantu Anda dalam:

  • Menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan
  • Membuat gambar arsitektur, struktur, dan siteplan sesuai ketentuan pemerintah
  • Mengurus perizinan ke DPMPTSP dan SIMBG
  • Mendampingi hingga izin PBG dan SLF terbit secara legal

Dengan pendampingan profesional, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri proses administrasi yang seringkali memakan waktu dan tenaga.

Kesimpulan

  • Mengurus IMB/PBG di mana? → Di DPMPTSP kabupaten/kota atau melalui sistem SIMBG online.
  • Kenapa perlu konsultan? → Karena prosesnya rumit, ada banyak dokumen teknis, dan membutuhkan ketelitian.
  • Solusi terbaik → Gunakan jasa konsultan resmi seperti Axara Konsulindo agar lebih aman, cepat, dan terjamin legalitasnya.

Hubungi Axara Konsulindo sekarang untuk konsultasi dan bantuan pengurusan IMB/PBG Anda melalui :

Website: www.slfpbgindonesia.com

Whatsapp : 0821-1545-8415

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187