WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Biaya Urus IMB Lewat Konsultan, Lama Urus IMB Rumah, dan Syarat Urus PBG

1. Mengapa Mengurus IMB/PBG Itu Penting?

Setiap pemilik bangunan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Dulu dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti legalitas yang melindungi bangunan dari risiko hukum, mempermudah jual beli, hingga menjadi syarat utama dalam pengajuan KPR ke bank.

Namun, proses pengurusan izin ini sering dianggap rumit karena melibatkan banyak dokumen teknis dan aturan. Inilah alasan banyak orang lebih memilih menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Axara Konsulindo, yang berpengalaman dalam mengurus PBG, SLF, hingga perencanaan bangunan.

2. Biaya Urus IMB Lewat Konsultan

Menggunakan jasa konsultan tentu ada tambahan biaya, tetapi sangat membantu menghemat waktu dan tenaga. Secara umum, biaya yang diperlukan meliputi:

  • Jasa Konsultan: sekitar Rp 3 juta – Rp 10 juta untuk rumah tinggal, tergantung luas bangunan, lokasi, serta tingkat kesulitan dokumen.
  • Retribusi IMB/PBG: ditentukan berdasarkan luas bangunan × tarif per meter persegi sesuai aturan daerah.
    • Rumah tinggal: Rp 30.000 – Rp 80.000 per m²
    • Bangunan komersial/ruko: Rp 100.000 – Rp 150.000 per m²

Contoh Perhitungan:
Rumah 100 m² × Rp 50.000 = Rp 5.000.000 biaya retribusi.
Jika ditambah jasa konsultan Rp 5 juta, total sekitar Rp 10 juta.

Dengan biaya tersebut, semua proses mulai dari pengumpulan dokumen, pembuatan gambar teknis, hingga pengurusan ke dinas terkait akan dibantu sampai izin terbit.

3. Berapa Lama Urus IMB Rumah?

Lama pengurusan IMB atau PBG sangat bergantung pada kelengkapan dokumen. Secara umum:

  • Lewat Konsultan: hanya butuh 7–21 hari kerja (2–3 minggu) bila semua dokumen lengkap.
  • Urus Mandiri: bisa memakan waktu lebih lama, sekitar 14–30 hari kerja, karena pemohon harus mengurus sendiri semua persyaratan ke instansi terkait.

Dengan konsultan, proses lebih cepat karena sudah terbiasa berkoordinasi dengan dinas dan memahami alur administrasi.

4. Syarat Urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Karena IMB sudah berganti istilah menjadi PBG, berikut adalah syarat umumnya:

Data Pemohon:

  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi NPWP

Data Tanah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) / SHGB
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Bukti lunas PBB terakhir

Data Teknis Bangunan:

  • Gambar arsitektur (siteplan, denah, tampak, potongan)
  • Gambar struktur bangunan
  • Gambar utilitas (air, listrik, sanitasi)
  • Perhitungan teknis (untuk bangunan besar)

Dokumen Lingkungan (Jika Diperlukan):

  • Surat pernyataan lingkungan
  • UKL-UPL atau Amdal (untuk proyek skala besar)

5. Mengapa Harus Axara Konsulindo?

Sebagai konsultan perizinan dan perencanaan, Axara Konsulindo siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan PBG dan SLF secara legal, cepat, dan profesional.

Keuntungan menggunakan jasa Axara Konsulindo:

  • ✅ Proses lebih cepat karena ditangani tim berpengalaman
  • ✅ Dokumen teknis lengkap (gambar arsitektur, struktur, dan utilitas)
  • ✅ Konsultasi langsung dengan tim profesional
  • ✅ Hemat waktu dan tenaga, Anda cukup menunggu hasil jadi
  • ✅ Layanan dari perizinan hingga perencanaan bangunan

Kesimpulan

Mengurus IMB atau PBG tidak harus rumit jika dibantu oleh konsultan yang tepat. Biaya memang sedikit lebih tinggi karena ada jasa konsultan, namun waktu lebih singkat dan hasil lebih terjamin. Dengan dokumen yang lengkap dan sah, bangunan Anda aman dari masalah hukum dan memiliki nilai jual lebih tinggi.

 Jika Anda ingin mengurus PBG, SLF, atau perencanaan bangunan dengan mudah dan legal, Axara Konsulindo adalah solusi terbaik.

Kontak Kami

Whatsapp : 0821-1545-8415

Website : www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187