WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Buat IMB, Dimana Mengurusnya & Bagaimana dengan Rumah Lama?

Apa Itu IMB dan Kenapa Penting?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai izin sah untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan. Saat ini, IMB sudah berubah istilah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meski begitu, banyak masyarakat masih familiar dengan sebutan IMB.

Pentingnya IMB/PBG tidak bisa disepelekan, karena:

✅ Menjadi legalitas hukum atas bangunan

✅ Menghindari risiko denda dan pembongkaran paksa

✅ Syarat untuk KPR atau pinjaman bank

✅ Meningkatkan nilai jual properti

✅ Menjamin bangunan sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang


Bagaimana Cara Buat IMB?

Untuk mengurus IMB, pemilik bangunan harus melalui beberapa tahap:

  1. Persiapkan Dokumen
    • Fotokopi KTP pemilik
    • Fotokopi sertifikat tanah / girik
    • Surat keterangan kepemilikan tanah (tidak sengketa)
    • Gambar rencana bangunan (site plan, denah, tampak, potongan)
    • Formulir permohonan IMB/PBG dari DPMPTSP
  2. Ajukan Permohonan
    Permohonan bisa dilakukan di:
    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
    • Sistem OSS (Online Single Submission) untuk pendaftaran online
  3. Proses Verifikasi & Survey
    Tim teknis akan meninjau dokumen dan melakukan survey lapangan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan peraturan.
  4. Pembayaran Retribusi
    Besarnya retribusi dihitung dari luas, fungsi, dan jenis bangunan. Misalnya rumah tinggal sederhana tentu berbeda dengan ruko atau gedung usaha.
  5. Terbitnya IMB/PBG
    Setelah semua syarat terpenuhi dan retribusi dibayar, IMB/PBG akan diterbitkan dan bangunan Anda resmi legal.

Dimana Buat IMB?

  • Offline: Langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai lokasi tanah/bangunan.
  • Online: Melalui website resmi pemerintah daerah atau portal OSS (oss.go.id).
  • Dengan Konsultan: Agar lebih mudah dan cepat, banyak pemilik bangunan menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Axara Konsulindo yang sudah berpengalaman mengurus IMB/PBG, SLF, hingga perencanaan teknis bangunan.

Bagaimana dengan Rumah Lama yang Belum Punya IMB?

Banyak masyarakat memiliki rumah lama yang sudah berdiri bertahun-tahun, tapi belum memiliki IMB. Jangan khawatir, hal ini tetap bisa diurus dengan prosedur berikut:

  1. Lengkapi dokumen kepemilikan tanah (sertifikat atau girik, KTP, surat pernyataan tidak sengketa).
  2. Buat gambar teknis/denah rumah sesuai kondisi bangunan saat ini (dapat dibantu arsitek).
  3. Ajukan permohonan ke DPMPTSP dengan keterangan bahwa bangunan sudah berdiri.
  4. Tim survey akan datang untuk mengecek langsung kondisi rumah.
  5. Bayar retribusi sesuai luas bangunan.
  6. IMB/PBG terbit, sehingga rumah lama Anda memiliki legalitas penuh.

Kenapa Harus Lewat Konsultan?

Mengurus IMB sering dianggap ribet, karena banyaknya dokumen, syarat teknis, dan perhitungan retribusi yang harus sesuai. Nah, Axara Konsulindo hadir sebagai solusi:

🔹 Membantu menyiapkan dokumen lengkap

🔹 Menyusun gambar teknis sesuai standar

🔹 Menghitung estimasi biaya retribusi dengan jelas

🔹 Mendampingi proses sampai IMB/PBG terbit

🔹 Konsultasi gratis untuk perencanaan dan perizinan

Dengan konsultan berpengalaman, proses jadi lebih cepat, efisien, dan tidak membuang waktu Anda.


Kesimpulan

Mengurus IMB/PBG adalah hal penting untuk setiap bangunan, baik baru maupun lama. Dengan memiliki izin resmi, rumah atau properti Anda akan lebih aman secara hukum, bernilai tinggi, dan memenuhi standar tata ruang.

Untuk Anda yang ingin praktis tanpa repot, serahkan prosesnya ke Axara Konsulindo – konsultan resmi yang siap membantu dari awal hingga izin terbit.

📌 Website: www.slfpbgindonesia.com
📌 Konsultasi WA: 0821-1545-8415

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187