WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Persyaratan & Simulasi Biaya IMB (PBG) Rumah Tinggal – Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo

Apa Itu IMB/PBG dan Mengapa Penting?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah sesuai dengan aturan tata ruang dan rencana teknis. Sejak tahun 2021, istilah IMB resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui PP No. 16 Tahun 2021.

Meskipun berganti nama, fungsinya tetap sama:

  • Sebagai legalitas hukum bangunan.
  • Menjamin bangunan aman dan sesuai standar teknis.
  • Meningkatkan nilai jual properti.
  • Memudahkan pengurusan KPR, jual beli, atau balik nama tanah.

Tanpa IMB/PBG, pemilik bangunan berisiko terkena denda, pembongkaran paksa, atau penolakan saat mengurus kredit perbankan.


Persyaratan Membuat IMB/PBG Rumah Tinggal

Untuk mengajukan IMB/PBG, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Dokumen Identitas & Legalitas Lahan

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi NPWP (jika diminta).
  • Sertifikat Tanah (SHM/HGB) atau bukti kepemilikan lahan.
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
  • Surat Kuasa (jika diurus pihak lain).
  • Persetujuan Tetangga (opsional, tergantung aturan daerah).

2. Dokumen Teknis Bangunan

  • Gambar Arsitektur: denah, tampak depan, potongan bangunan.
  • Gambar Struktur: pondasi, kolom, balok, atap.
  • Site Plan: posisi bangunan di lahan.
  • Rencana Utilitas: listrik, air, sanitasi.
  • Perhitungan Struktur (untuk bangunan lebih dari 2 lantai).

3. Dokumen Administrasi Tambahan

  • Formulir permohonan IMB/PBG (via SIMBG).
  • Bukti lunas PBB tahun terakhir.
  • Bukti pembayaran retribusi IMB/PBG.
  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL untuk bangunan besar).

Proses Mengurus IMB/PBG

Saat ini, pengurusan IMB sudah dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (https://simbg.pu.go.id).
Berikut tahapannya:

  1. Registrasi akun di SIMBG.
  2. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen persyaratan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi administrasi & teknis.
  4. Pemohon menerima tagihan biaya retribusi.
  5. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  6. Setelah lolos verifikasi, dokumen IMB/PBG terbit dalam bentuk digital.

⏳ Estimasi waktu: 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.


Simulasi Perhitungan Biaya IMB/PBG

Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif retribusi IMB/PBG.
Rumus umum perhitungannya adalah:

Biaya IMB = Tarif Dasar × Indeks Fungsi × Indeks Lokasi × Indeks Konstruksi × Luas Bangunan

Contoh Kasus 1 – Rumah Sederhana

  • Luas bangunan: 100 m²
  • Tarif dasar: Rp 2.500/m²
  • Indeks fungsi: 1,0 (rumah tinggal)
  • Indeks lokasi: 1,2 (jalan lingkungan)
  • Indeks konstruksi: 1,1 (1 lantai permanen)

 Rp 2.500 × 1,0 × 1,2 × 1,1 × 100 m² = Rp 330.000


 Contoh Kasus 2 – Rumah 2 Lantai di Perkotaan

  • Luas bangunan: 150 m²
  • Tarif dasar: Rp 2.500/m²
  • Indeks fungsi: 1,0
  • Indeks lokasi: 1,5 (jalan utama perkotaan)
  • Indeks konstruksi: 1,5 (2 lantai permanen)

 Rp 2.500 × 1,0 × 1,5 × 1,5 × 150 m² = Rp 843.750


 Contoh Kasus 3 – Renovasi Rumah Lama Tanpa IMB

  • Luas bangunan: 120 m²
  • Tarif dasar: Rp 2.500/m²
  • Indeks fungsi: 1,0
  • Indeks lokasi: 1,3
  • Indeks konstruksi: 1,2
  • Tambahan denda: Rp 75.000/m²

 Retribusi dasar = Rp 468.000
 Denda = Rp 75.000 × 120 m² = Rp 9.000.000
 Total biaya = Rp 9.468.000


 Kendala yang Sering Dialami Masyarakat

  • Sulit menyiapkan gambar teknis sesuai standar pemerintah.
  • Bingung saat mengisi formulir di SIMBG.
  • Dokumen sering ditolak karena tidak lengkap.
  • Harus bolak-balik ke dinas untuk konfirmasi.

 Solusi Mudah Bersama Axara Konsulindo

Untuk menghindari kerumitan tersebut, percayakan pada Axara Konsulindo.
Kami menyediakan layanan pengurusan IMB/PBG rumah tinggal secara profesional, cepat, dan resmi.

 Keunggulan Layanan Kami:

  • Berpengalaman dalam perizinan bangunan (IMB, PBG, SLF, dll).
  • One stop service: mulai dari konsultasi, pembuatan gambar teknis, hingga pengurusan di SIMBG.
  • Efisien & hemat waktu, Anda tinggal terima beres.
  • Legal & resmi, sesuai peraturan pemerintah.
  • Transparansi biaya, tanpa ada tambahan tersembunyi.

 Kesimpulan

Membuat IMB/PBG rumah tinggal membutuhkan kelengkapan dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, hingga bukti pembayaran retribusi. Prosesnya kini lebih mudah karena bisa dilakukan online melalui SIMBG, namun tetap membutuhkan ketelitian.

Dengan bantuan Axara Konsulindo, Anda bisa mengurus IMB/PBG dengan lebih cepat, mudah, dan aman.
Kami pastikan bangunan Anda legal, terlindungi, dan bernilai tinggi di masa depan.

Hubungi Axara Konsulindo sekarang juga untuk konsultasi dan layanan pengurusan IMB/PBG rumah Anda.

Whatsapp : 0821-1545-8415

Website : www.slfpbgindonesia.com

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187