WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Persyaratan Membuat IMB Rumah, Lengkap dengan Layanan Konsultasi Profesional Axara Konsulindo

Apa Itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan. IMB bertujuan memastikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, teknis konstruksi, dan keselamatan.
(Catatan: Sejak 2021, IMB resmi berganti menjadi PBG – Persetujuan Bangunan Gedung, namun masyarakat masih sering menyebutnya IMB.)


Persyaratan Membuat IMB Rumah

Agar pengajuan IMB berjalan lancar, berikut dokumen umum yang biasanya diminta:

1. Identitas dan Legalitas Tanah

  • Fotokopi KTP pemilik/pemohon
  • Fotokopi NPWP (bila diminta)
  • Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, AJB, atau Girik yang dilengkapi surat keterangan dari kelurahan/desa
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

2. Dokumen Teknis Bangunan

  • Gambar rencana bangunan lengkap (denah, tampak, potongan, site plan)
  • Perhitungan struktur (untuk bangunan bertingkat atau khusus)
  • Rencana utilitas (air, listrik, drainase)
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

3. Persetujuan Lingkungan

  • Surat persetujuan tetangga sekitar (jika diwajibkan)
  • Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (untuk bangunan besar)

4. Dokumen Pendukung Lain

  • Formulir permohonan IMB
  • Foto lokasi bangunan
  • Surat kuasa jika diurus pihak lain

Tahapan Mengurus IMB

  1. Persiapkan dokumen sesuai daftar persyaratan
  2. Ajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau melalui sistem OSS
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas
  4. Survey lapangan oleh tim teknis pemerintah
  5. Bayar retribusi IMB sesuai ketentuan daerah
  6. Terbitnya IMB dalam bentuk fisik atau digital

Contoh Nyata – IMB Rumah Tinggal di Kabupaten Bogor

Persyaratan khusus yang diminta antara lain:

  • Fotokopi KTP & NPWP pemilik
  • Fotokopi sertifikat tanah + bukti lunas PBB terakhir
  • Gambar rencana bangunan minimal 1 set
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Persetujuan tetangga sekitar

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Axara Konsulindo?

Mengurus IMB sendiri seringkali memakan waktu dan tenaga, apalagi jika ada kekurangan dokumen atau revisi teknis. Axara Konsulindo hadir sebagai konsultan perizinan profesional yang siap membantu Anda mulai dari persiapan dokumen, koordinasi dengan dinas terkait, hingga IMB resmi terbit.

Layanan cepat & legal sesuai peraturan pemerintah
Pendampingan penuh dari awal hingga akhir proses
Konsultasi desain & teknis agar sesuai aturan tata ruang
Menghemat waktu dan menghindari kesalahan administrasi


💬 Hubungi Axara Konsulindo Sekarang!
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
📞 WA: 0821-1545-8415

Dengan Axara Konsulindo, proses mengurus IMB rumah menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti beres.

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187