WhatsApp Chat Konsultasi Gratis

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Solusi Legalitas Bangunan Anda Bersama Axara Konsulindo

Mengapa IMB/PBG Itu Penting?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai bukti legalitas bangunan. Tanpa IMB/PBG, pemilik rumah berisiko menghadapi:

  • Sanksi administratif atau denda.
  • Kesulitan mengurus kredit (KPR).
  • Masalah saat menjual atau mengalihkan kepemilikan.
  • Potensi pembongkaran oleh pemerintah.

Bagi rumah yang sudah terlanjur dibangun, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengurus IMB/PBG Bangunan Eksisting agar statusnya menjadi legal.

Tahapan Mengurus IMB untuk Rumah yang Sudah Dibangun

1. Cek Status Legalitas Tanah dan Bangunan

Pastikan Anda memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, seperti:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
  • Akta Jual Beli (AJB) atau Girik.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah dari kelurahan.

Dokumen ini adalah dasar yang akan digunakan pemerintah untuk memverifikasi kepemilikan.

2. Survei Lapangan dan Pengukuran Ulang

Untuk bangunan yang sudah berdiri, dibutuhkan as-built drawing atau gambar sesuai kondisi sebenarnya. Proses ini meliputi:

  • Pengukuran dimensi bangunan.
  • Identifikasi posisi bangunan terhadap batas tanah.
  • Pencatatan jumlah lantai, luas bangunan, dan fungsi ruangan.

Pengukuran ini penting untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.

3. Pembuatan Dokumen Teknis Bangunan

Dokumen teknis yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Denah bangunan.
  • Gambar tampak (depan, belakang, samping).
  • Site plan lokasi.
  • Analisa struktur untuk memastikan kekuatan bangunan.
  • Laporan Kajian (Arsitektur, Struktur dan MEP)

Semua dokumen ini akan menjadi syarat saat pengajuan ke dinas terkait.

4. Pengajuan ke DPMPTSP atau OSS

Setelah dokumen lengkap, pengajuan dilakukan melalui:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, atau
  • OSS (Online Single Submission) untuk beberapa daerah.

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan menilai kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi.

5. Pembayaran Retribusi IMB/PBG

Besaran biaya retribusi ditentukan berdasarkan:

  • Luas bangunan.
  • Lokasi (zona strategis atau biasa).
  • Jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, gudang, dll).

Setelah pembayaran, proses penerbitan izin akan dilanjutkan.

6. Penerbitan IMB/PBG

Jika semua persyaratan terpenuhi dan retribusi sudah dibayar, pemerintah akan menerbitkan IMB/PBG resmi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa rumah Anda kini legal dan sah secara hukum.

Kendala Umum Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Banyak pemilik rumah yang kesulitan mengurus IMB/PBG karena:

  • Tidak memahami persyaratan teknis.
  • Waktu yang terbatas.
  • Dokumen kepemilikan tanah belum lengkap.
  • Kesalahan dalam pembuatan gambar teknis.

Solusi Praktis Bersama Axara Konsulindo

Axara Konsulindo hadir untuk membantu Anda mengurus IMB/PBG rumah yang sudah dibangun dari awal sampai terbit. Layanan kami meliputi:

  • ✅ Konsultasi dan pengecekan dokumen gratis.
  • ✅ Survei lapangan & pengukuran profesional.
  • ✅ Pembuatan semua gambar teknis dan kajian Arsitektur, Struktur dan MEP.
  • ✅ Pendampingan hingga izin terbit.
  • ✅ Proses cepat, legal, dan sesuai aturan pemerintah.

📞 Hubungi Sekarang: 0821-1545-8415
🌐 Website: www.slfpbgindonesia.com
🏢 Axara KonsulindoMembuat Legalitas Bangunan Jadi Lebih Mudah

axara_konsulindo
axara_konsulindo
Articles: 187